Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Sebagai Bagian Dari Perlingdungan Konservasi Sumber Daya Alam

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, menyatakan bahwa wewenang perlindungan dan pengendalian 5am a liar yang dilindungi dan yang terdaftar da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Angelo Bintang, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135428/1/10.%20ANGELO%20%20BINTANG%20039914824.pdf
https://repository.unair.ac.id/135428/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, menyatakan bahwa wewenang perlindungan dan pengendalian 5am a liar yang dilindungi dan yang terdaftar dalam appendik Convenlion oninlernalional Trade in Endangered Species (CITES) o(Wild Fauna and Flora merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dengan kebijakan untuk mengeluarkan Izin Pemanfaatan dan Peredaran Fauna dan Flora yang dilindungi. Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah KotalKabupaten menetapkan lzin Pemanfaatan dan Peredaran Fauna dan Flora yang tidak dilindungi. Penetapan lzin Pemanfaatan dan Peredaran Fauna dan Flora, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi merupakan suatn kebijakan Pe[I1erintah untuk rnelindungi dan mengendalikan Satwa yang ada di Indonesia. Berdasarkan Peratnran perundang-undangan yang bersifat sektoral, yaitu Undang-undang Nornor 5 Tahun 1990, Peraturan Pernerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 penegakan huktun untuk menanggulangi perdagangan satwa liar dilindungi dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum administratif dan kepidanaan, yaitu berupa pengawasan, penerapan sanksi administrasi dan penerapan sanksi pidan (penjara atau denda). Satwa merupakan bagian dari komponen lingkungan yang tidak memiliki hak gugat, maka berdasarkan Pasal 38 UUPLH Organi sasi Lingkungan Hidup (OLH) atas nama kepentingan lingkungan mempunyai hak gugat (Standing to sue).