Perlindungan Hukum Bagi Bank Pada Pembebanan Jaminan Fidusia Atas Objek Kendaraan Bermotor

Perjanjian Jaminan Fidusia adalah salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang nantinya melahirkan hak kebendaan. Hak kebendaan ini lahir setelah perjanjian jaminan fidusia didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila peIjanjian jaminan fidusia ini tidak didaftarkan, maka hak kebendaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Anggraini Vidya Jayanti, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135432/1/11.%20ANGGARAINI%20%20VIDYA%20%20JAYANTI%20030315790.pdf
https://repository.unair.ac.id/135432/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Perjanjian Jaminan Fidusia adalah salah satu bentuk lembaga jaminan kebendaan yang nantinya melahirkan hak kebendaan. Hak kebendaan ini lahir setelah perjanjian jaminan fidusia didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila peIjanjian jaminan fidusia ini tidak didaftarkan, maka hak kebendaan tidak akan lahir dan akibatnya adalah penerima fidusia hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferent. Sehingga bank selaku kreditur-penerima fidusia banya dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 BW.Adanya pengaturan ini dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia bertujuan untuk melindungi para pihak dalam perjanjian fidusia, khususnya penerima fidusia karena penyerahan objekjaminan fidusia dilakukan secara constitutum possessorium. Wanprestasi dalam peIjanjian jaminan fidusia rentan dilakukan oleh pemberi fidusia, karena objek jaminan fidusia tetap berada dalam kekuasaan pemberi fidusia. Oleh karena itu Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan sanksi yang tegas bagi pemberi fidusia yang melakukan larangan-Iarangan yang diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia