Penyelesaian Sengketa Sewa-Menyewa Rumah

Di dalam sewa-menyewa rumah terdapat suatu hubungan hukum yang melibatkan pihak penyewa dengan pihak pemilik. Hubungan ini tidak jarang menimbulkan sengketa yang sering menghiasi perjanjian di antara mereka, sehingga untuk mencegah sengketa yang berlanjut pada pemutusan hubungan sewa, maka diperluka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DEDDY PUGUH DIAN KUSUMA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2007
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135460/1/DEDDY%20PUGUH%20DIAN%20KUSUMA.pdf
https://repository.unair.ac.id/135460/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Di dalam sewa-menyewa rumah terdapat suatu hubungan hukum yang melibatkan pihak penyewa dengan pihak pemilik. Hubungan ini tidak jarang menimbulkan sengketa yang sering menghiasi perjanjian di antara mereka, sehingga untuk mencegah sengketa yang berlanjut pada pemutusan hubungan sewa, maka diperlukan suatu cara penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi. Sebagai perjanjian yang bersifat keperdataan, para pihak di dalam sewa-menyewa rumah dapat menyelesaikan sengketanya melalui dua jalur, yaitu melalui jalur Litigasi dengan media pengadilan dan jalur Non Litigasi dengan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.