Kedudukan Dan Fungsi Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Jawaban atas permasalahan yang pertama adalah bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 hasil amandemen ,disamakan dengan Lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DEDY DWI SAMPURNA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135461/1/DEDY%20%20DWI%20%20SAMPURNA.pdf
https://repository.unair.ac.id/135461/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Jawaban atas permasalahan yang pertama adalah bahwa kedudukan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 hasil amandemen ,disamakan dengan Lembaga-lembaga negara lain yang juga diatur dalam UUD 1945. Komisi ini ditentukan dan diatur tersendiri oleh UUD 1945, karena dianggap mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat penting dan strategis dalalTI upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim di Indonesia. Kedudukan Komisi Yudisial sesuai dengan Bunyi pasal 24B ayat (I), seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar mandiri, dalam arti tidak berada di bawah kekuasaan manapun tennasuk kekuasaan kehakilnan. Sehingga Komisi YudisiaI akan benar-benar independen