PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK YANG MELAKUKAN PEKERJAAN UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN MINAT

Hubungan hukum yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan suatu hubungan yang dilandasi dengan suatu perjanjian kerja. Pada prinsipnya Undang-Undang melarang mempekerjakan anak dan berdasarkan syarat subyektif terhadap syarat sahny...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RA. DEWI KHOLIYAH WULANDARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135464/1/Perlindungan%20Hukum%20bg%20Pekerja%20Anak%20yg%20Melakukan%20oleh%20RA%20Dewi%20.pdf
https://repository.unair.ac.id/135464/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Hubungan hukum yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan suatu hubungan yang dilandasi dengan suatu perjanjian kerja. Pada prinsipnya Undang-Undang melarang mempekerjakan anak dan berdasarkan syarat subyektif terhadap syarat sahnya perjanjian, anak yakni setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun adalah tidak memenuhi syarat cakap sebagai syarat sahnya perjanjian. Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-undang mengatur perkecualian, yakni diperbolehkannya anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dan pihak pekerja anak, termasuk dalam hal ini adalah anak harus diwakili oleh orang tua atau wali, dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap anak dari segala macam bentuk eksploitasi dan hal- hal yang dapat mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak baik dari segi fisik maupun mental. Bentuk-bentuk tanggung jawab pengusaha dalam hal hubungan hukum dengan pekerja anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatnya pada dasarnya adalah sama dengan pekerja pada umumnya. Atas segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dalam mempekerjakan anak, misalnya dalam melebihkan waktu jam