PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibent...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2006
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf https://repository.unair.ac.id/135468/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
id |
id-langga.135468 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1354682025-01-31T12:42:48Z https://repository.unair.ac.id/135468/ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA Desi Kustyaningsih, - K Law (General) K1700-1973 Social legislation K1701-1841 Labor law Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibentuk untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan jika dalam pelaksanaannya salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja.Hak-hak pekerja tidak hanya didasarkan atas perjanjian kerja, melainkan juga didasarkan atas peraturan perundang-undangan, misalnya hak atas upah, hak untuk ikut serta dalam organisasi ketenagakerjaan, hak untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian jika diputus hubungan kerjanya. Hak-hak pekerja sebagaimana di atas sering diabaikan oleh pihak perusahaan. Hal ini tidak lepas dari posisi pekerja yang sangat lemah baik di bidang sosial maupun ekonomi dibandingkan dengan pengusaha, sehingga tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak dengan berbagai macam cara untuk menghindarkan diri dari pemenuhan kewajibannya terhadap pekerja.Hak-hak pekerja untuk memperoleh upah maupun hak untuk ikut serta menjadi anggota serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika pekerja menggunakan hak-haknya, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus hubungan kerja pada pekerja. 2006 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf Desi Kustyaningsih, - (2006) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English |
topic |
K Law (General) K1700-1973 Social legislation K1701-1841 Labor law |
spellingShingle |
K Law (General) K1700-1973 Social legislation K1701-1841 Labor law Desi Kustyaningsih, - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
description |
Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibentuk untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan jika dalam pelaksanaannya salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja.Hak-hak pekerja tidak hanya didasarkan atas perjanjian kerja, melainkan juga didasarkan atas peraturan perundang-undangan, misalnya hak atas upah, hak untuk ikut serta dalam organisasi ketenagakerjaan, hak untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian jika diputus hubungan kerjanya. Hak-hak pekerja sebagaimana di atas sering diabaikan oleh pihak perusahaan. Hal ini tidak lepas dari posisi pekerja yang sangat lemah baik di bidang sosial maupun ekonomi dibandingkan dengan pengusaha, sehingga tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak dengan berbagai macam cara untuk menghindarkan diri dari pemenuhan kewajibannya terhadap pekerja.Hak-hak pekerja untuk memperoleh upah maupun hak untuk ikut serta menjadi anggota serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika pekerja menggunakan hak-haknya, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus hubungan kerja pada pekerja. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Desi Kustyaningsih, - |
author_facet |
Desi Kustyaningsih, - |
author_sort |
Desi Kustyaningsih, - |
title |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
title_short |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
title_full |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
title_fullStr |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
title_full_unstemmed |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA |
title_sort |
perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja untuk mendirikan serikat pekerja |
publishDate |
2006 |
url |
https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf https://repository.unair.ac.id/135468/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1822914501503090688 |