PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA

Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Desi Kustyaningsih, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf
https://repository.unair.ac.id/135468/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.135468
record_format dspace
spelling id-langga.1354682025-01-31T12:42:48Z https://repository.unair.ac.id/135468/ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA Desi Kustyaningsih, - K Law (General) K1700-1973 Social legislation K1701-1841 Labor law Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibentuk untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan jika dalam pelaksanaannya salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja.Hak-hak pekerja tidak hanya didasarkan atas perjanjian kerja, melainkan juga didasarkan atas peraturan perundang-undangan, misalnya hak atas upah, hak untuk ikut serta dalam organisasi ketenagakerjaan, hak untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian jika diputus hubungan kerjanya. Hak-hak pekerja sebagaimana di atas sering diabaikan oleh pihak perusahaan. Hal ini tidak lepas dari posisi pekerja yang sangat lemah baik di bidang sosial maupun ekonomi dibandingkan dengan pengusaha, sehingga tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak dengan berbagai macam cara untuk menghindarkan diri dari pemenuhan kewajibannya terhadap pekerja.Hak-hak pekerja untuk memperoleh upah maupun hak untuk ikut serta menjadi anggota serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika pekerja menggunakan hak-haknya, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus hubungan kerja pada pekerja. 2006 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf Desi Kustyaningsih, - (2006) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K Law (General)
K1700-1973 Social legislation
K1701-1841 Labor law
spellingShingle K Law (General)
K1700-1973 Social legislation
K1701-1841 Labor law
Desi Kustyaningsih, -
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
description Kondisi perusahaan yang semakin tidak menentu, menjadikan suatu permasalahan tersendiri bagi para pekerja, karena tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak yang semata-mata untuk keuntungan perusahaan mengorbankan hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perburuhan dibentuk untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga dapat digunakan untuk mengajukan tuntutan jika dalam pelaksanaannya salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian kerja.Hak-hak pekerja tidak hanya didasarkan atas perjanjian kerja, melainkan juga didasarkan atas peraturan perundang-undangan, misalnya hak atas upah, hak untuk ikut serta dalam organisasi ketenagakerjaan, hak untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian jika diputus hubungan kerjanya. Hak-hak pekerja sebagaimana di atas sering diabaikan oleh pihak perusahaan. Hal ini tidak lepas dari posisi pekerja yang sangat lemah baik di bidang sosial maupun ekonomi dibandingkan dengan pengusaha, sehingga tidak jarang pengusaha memaksakan kehendak dengan berbagai macam cara untuk menghindarkan diri dari pemenuhan kewajibannya terhadap pekerja.Hak-hak pekerja untuk memperoleh upah maupun hak untuk ikut serta menjadi anggota serikat pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga jika pekerja menggunakan hak-haknya, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus hubungan kerja pada pekerja.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Desi Kustyaningsih, -
author_facet Desi Kustyaningsih, -
author_sort Desi Kustyaningsih, -
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA UNTUK MENDIRIKAN SERIKAT PEKERJA
title_sort perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja untuk mendirikan serikat pekerja
publishDate 2006
url https://repository.unair.ac.id/135468/1/Perlindungan%20Hukum%20thd%20Hak-Hak%20Pekerja%20utk%20Mendirikan%20oleh%20Desi.pdf
https://repository.unair.ac.id/135468/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1822914501503090688