Analisa Kredit Bank Pada Penerbitan Kartu Kredit

Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisa terhadap pemohonan kartu kredit yaitu penilaian terhadap The Five's C, yaitu: penilaian watak, dalam hal ini bank meyakini benar nasabahnya memiliki reputasi yang baik, tidak terlibat dengan perbuatan tercela; p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eric Valensia Rahman, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135481/1/ERIC%20VALENSIA%20%20RAHMAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/135481/
https://lib.unair.ac.id/wplib
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisa terhadap pemohonan kartu kredit yaitu penilaian terhadap The Five's C, yaitu: penilaian watak, dalam hal ini bank meyakini benar nasabahnya memiliki reputasi yang baik, tidak terlibat dengan perbuatan tercela; penilaian terhadap modal, bank harus menilai modal nasabah pemohon, yaitu dengan melihat tingkat pendapatanlpenghasilan nasabah per bulannya; penilaian terhadap kemampuan membayar, bank harus menilai bagaimana kemampuan dan kemauan nasabah da1am memperoleh penghasilan/pendapatan dan meninjau jumlah penghasilan setiap bulannya; penilaian terhadap agunan, tidak ada penilaian terhadap agunan karena tidak dipersyaratkan oleh bank; penilaian terhadap kondisi ekonomi, bank harus menilai kondisi ekonomi, jika perusahaan tempat bekerja atau usaha dari seseorang cenderung labil terhadap ekonomi makro, akan sangat berpengaruh terhadap kesanggupan membayarnya. Upaya yang dilakukan oleh bank untuk menyelesaikan kartu kredit bermasalah dengan melakukan: pengenaan biaya administrasi dan suku bunga yang lebih tinggi; penagihan, bank melakukan penagihan atas tunggakan kartu kredit kepada pemegang kartu utama; pemblokiran, untuk sementara kartu kredit tidak dapat digunakan (diblokir sementara) sampai diJakukan pembayaran; pembatalan kartu kredit, berarti kartu kredit sama sekali tidak dapat digunakan lagi dan menagihkan seluruh tagihan kartu kredit hingga lunas.