Yurisdiksi Pengadilan Indonesia Terhadap Putusan Arbitrase Internasional

Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Putusan Arbitrase Intemasional hanyalah sebatas memberikan pengakuan atau penolakan atas pennohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Intemasional di wilayah Republik Indonesia. Ketentuan Pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Indria Wahyuni, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135500/1/INDRIA%20%20WAHYUNI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135500/
https://lib.unair.ac.id/wplib
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Putusan Arbitrase Intemasional hanyalah sebatas memberikan pengakuan atau penolakan atas pennohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Intemasional di wilayah Republik Indonesia. Ketentuan Pembatalan putusan arbitrase yang diatur dalam bab VIIL pasal 70-72 UU Arbitrase, hanya berlaku bagi pembatalan putusan Arbitrase Nasional. Hal ini telah diatur secara eksplisit di pasal 59 ayat (1), pasal 65 dan pasal 71 UU Arbitrase. Sedangkan kewenangan pengadilan dalam membatalkan putusan Arbitrase berada pada tetnpat dimana putusan Arbitrase tersebut dijatuhkan (country of origin). Praktek Pembatalan Putusan Arbitrase Intemasional yang teijarli di Indonesia telah meiebihi kewenarig:an yang ditniliki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani pennohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Intemasional di Indonesia yang telah ditetapkan dalam UU Arbitrase. Pembatalan putusan Arbitrase Intemasional tidak mempunyai akibat hukum dikarenakan putusan tersebut hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak berimplikasi kepada Pengadilan di negara lain untuk terikat pada Keputusan tersebut.