Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara

Hubungan hukum dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut di PT Surya Segara adalah hubungan yang ada antara pihak pengangkut dengan pengirim barang atau dikuasakan ekspeditur, atau antara subyeknya mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian dan obyektifnya mengenai perjanjian yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Henricus Melky Manalu
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135552/1/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135552/2/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t.pdf
https://repository.unair.ac.id/135552/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.135552
record_format dspace
spelling id-langga.1355522025-02-03T04:13:04Z https://repository.unair.ac.id/135552/ Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara Henricus Melky Manalu HE Transportation and Communications K Law Hubungan hukum dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut di PT Surya Segara adalah hubungan yang ada antara pihak pengangkut dengan pengirim barang atau dikuasakan ekspeditur, atau antara subyeknya mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian dan obyektifnya mengenai perjanjian yang dibua.tnya yang berlaku dibawh kekuasaan hukum pengangkutan yang ada sehingga menmbulkan hak dan kewajiban. Mengenai perjanjian pengangkutan ini berdasarkan Pasal 1320 BW atau KUH. Perdata yang dibuat secara sah yaitu: sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat sua~ perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halaL 2. Dalam praktek di PT. Surya Segara untuk pembayaran ganti-rngi hanya dapat , diganti kerugian sebesar .10x (sepuluh kali) berdasarkan uang tambang yang dibuat dalam konosomen, kecuali diperjanjikan lain. PT Surya Segara sebagai pengangkut barang akan memberikan ganti-rngi terhadap pihak penerima barang apabila pihak pengangkut terbukti menimbulkan kerugian atau kehilangan barang yang diangkutnya. Penerima barang mengajukan tuntutan ganti-rugi kepada pengangkut adalah sebagai berikut: "" Pemilik barang harus memiliki Tanda Bukti Kekurangan atau TBK; "'" Tanda Bukti Tuntutan atau TBT (untuk kekurangan atau kerusakan barang) atau Surat Pemberitahuan (SP) yang telah difiat oleh pengangkut atau kuasanya mengenai kerusakan atau kekurangan yang tidak dapat dilihat dari luar pada wakiu barang-barang diterima dari pengangkut. 2005-06-23 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135552/1/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t_ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135552/2/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t.pdf Henricus Melky Manalu (2005) Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HE Transportation and Communications
K Law
spellingShingle HE Transportation and Communications
K Law
Henricus Melky Manalu
Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
description Hubungan hukum dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut di PT Surya Segara adalah hubungan yang ada antara pihak pengangkut dengan pengirim barang atau dikuasakan ekspeditur, atau antara subyeknya mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian dan obyektifnya mengenai perjanjian yang dibua.tnya yang berlaku dibawh kekuasaan hukum pengangkutan yang ada sehingga menmbulkan hak dan kewajiban. Mengenai perjanjian pengangkutan ini berdasarkan Pasal 1320 BW atau KUH. Perdata yang dibuat secara sah yaitu: sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat sua~ perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halaL 2. Dalam praktek di PT. Surya Segara untuk pembayaran ganti-rngi hanya dapat , diganti kerugian sebesar .10x (sepuluh kali) berdasarkan uang tambang yang dibuat dalam konosomen, kecuali diperjanjikan lain. PT Surya Segara sebagai pengangkut barang akan memberikan ganti-rngi terhadap pihak penerima barang apabila pihak pengangkut terbukti menimbulkan kerugian atau kehilangan barang yang diangkutnya. Penerima barang mengajukan tuntutan ganti-rugi kepada pengangkut adalah sebagai berikut: "" Pemilik barang harus memiliki Tanda Bukti Kekurangan atau TBK; "'" Tanda Bukti Tuntutan atau TBT (untuk kekurangan atau kerusakan barang) atau Surat Pemberitahuan (SP) yang telah difiat oleh pengangkut atau kuasanya mengenai kerusakan atau kekurangan yang tidak dapat dilihat dari luar pada wakiu barang-barang diterima dari pengangkut.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Henricus Melky Manalu
author_facet Henricus Melky Manalu
author_sort Henricus Melky Manalu
title Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
title_short Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
title_full Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
title_fullStr Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Pengangkut pada Pengangkutan Barang Melalui Laut di PT. Surya Segara
title_sort tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan barang melalui laut di pt. surya segara
publishDate 2005
url https://repository.unair.ac.id/135552/1/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135552/2/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20t.pdf
https://repository.unair.ac.id/135552/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1823627395616210944