Perjanjian Jual Beli Valuta Asing Melalui Pedagang Perantara
Hubungan hukum pihak - pihak dalam perjanjian jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara timbul karena adanya perikatan. Perikatan - perikatan tersebut merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian -perjanjian yang saling mendukung hingga dapat dilaksanakannya jual beli valuta asing oleh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2002
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135553/1/DIDIT%20%20PRAYUDI%20SIDHARTA20250117_02283987.pdf https://repository.unair.ac.id/135553/ https://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Hubungan hukum pihak - pihak dalam perjanjian jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara timbul karena adanya perikatan. Perikatan - perikatan tersebut merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian -perjanjian yang saling mendukung hingga dapat dilaksanakannya jual beli valuta asing oleh Nasabah. Hubungan hukum yang pertama timbul antara pihak Nasabah dengan Account Executive atau yang lebih dikenal dengan sebutan Broker. Hubungan hukum mereka ini timbul karena adanya perjanjian pemberian kuasa dari Nasabah ke Broker. Disini kedudukan Nasabah adalah sebagai pihak pemberi kuasa dan Broker sebagai penerima kuasa. Kuasa tersebut dimaksudkan agar Broker mewakili Nasabah untuk melakukan jual beli valuta asing melalui Pedagang Perantara |
---|