KEJAHATAN KESUSILAAN HOMOSEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kejahatan kesusilaan homoseksual terhadap anak di bawah umur adalah suatu perbuatan yang terkutuk, amoral, anti sosial dan tercela. Dampak perbuatan terse but bagi anak adalah dapat mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Anak akan menjadi merasa malu terhadap teman-temannya, selain itu di masa mendatang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RENDY WIMAWAN PRAYOGA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135554/1/RENDY%20WIMAWAN%20PRAYOGO%20030010911%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135554/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Kejahatan kesusilaan homoseksual terhadap anak di bawah umur adalah suatu perbuatan yang terkutuk, amoral, anti sosial dan tercela. Dampak perbuatan terse but bagi anak adalah dapat mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Anak akan menjadi merasa malu terhadap teman-temannya, selain itu di masa mendatang akan membuat anak tersebut menjadi trauma karena telah menjadi korban dari perbuatan yang biadab yaitu kejahatan kesusilaan homoseksual. Kejahatan kesusilaan homoseksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) diatur dalam Pasal 292 KUHP yang dirumuskan sebagai perbuatan cabul terhadap anak yang mempunyai jenis kelamin sarna dengan pelaku yang sepatutnya harus diduga masih belum dewasa. Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 292 KUHP adalah ancaman pidana penjara maksimal selama 5 ( lima) tahun. Akan tetapi ancaman pidana penjara tersebut kurang dapat memberikan efek perasaan jera terhadap pelaku setelah masa hukumannya berakhir, sehingga masih ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap anak-anak kecil yang tidak berdosa. Di samping keberadaan Pasa! 292 KUHP, diatur juga da!am Pasa! 8! dan Pasa! 82 47 mengancam pelaku kejahatan kesusilaan homoseksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun, selain itu juga menjatuhkan pidana denda paling ban yak Rp.300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ). Sanksi pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.23 Talmn 2002 terhadap pelaku kejahatan kesusilaan homoseksual berbeda dengan sanksi pidana dalam Pasal 292 KUHP. Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 memberikan ancaman pidana maksimum dan minimum, serta penjatuhan pidana denda maksimum dan minimum. Sedangkan dalam Pasal 292 KUHP hanya memberikan sanksi pidana maksimum tanpa ada minimumnya, serta tidak ada pidana tambahan, yang dalam hal ini adalah pidana denda. Sanksi pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 dirasakan dapat memberikan efek perasaan jera bagi pelaku untuk tidak melakukan lagi perbuatan tersebut, dan di lain pihak akan lebih memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak akan bahaya kejahatan kesusilaan homoseksual. Berdasarkan prakteknya di pengadilan, lebih sering digunakan Pasal 292 KUHP dibandingkan menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 dalam menindak pelaku kejahatan kesusilaan homoseksual terhadap anak di bawah umur. Keberadaan UU No.23 Tahun 2002 masih dianggap asing dan sangat jarang sekali digunakan untuk menindak pelaku kejahatan kesusilaan homoseksual terhadap anak di bawah umur.