Perlindungan Hukum Dan Upaya Penanggulangan Bagi Anak Yang Terlibat Pelacuran

Anak adalah tunas bangsa, mereka menjadi tumpuan harapan generasi sebelumnya. Oleh karena itu, mereka senantiasa diperhatikan dan dibimbing sehingga harapan itu menjadi kenyataan. Seorang anak diharapkan mampu hidup berdampingan dengan kelompok lainnya dan dapat diterima norma - norma hidup pada lin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Surya Lesmana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135562/1/SURYA%20%20LESMANA20250117_15200737.pdf
https://repository.unair.ac.id/135562/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Anak adalah tunas bangsa, mereka menjadi tumpuan harapan generasi sebelumnya. Oleh karena itu, mereka senantiasa diperhatikan dan dibimbing sehingga harapan itu menjadi kenyataan. Seorang anak diharapkan mampu hidup berdampingan dengan kelompok lainnya dan dapat diterima norma - norma hidup pada lingkungan mereka tinggal. Di pihak lain, masing-masing senantiasa berubah dan berkembang. Dalam perkembangan itu sering timbul norma-norma baru atau perilaku lain yang berbeda sehingga menjadikan anak kebingungan dalam menentukan sikap. Jika beban yang dipikul oleh anak semakin berat dan apabila mereka melakukan perbuatan melanggar norma sosial (norma hukum dan norma social lainnya) atau perbuatan lain, dan perilaku tersebut dibiarkan dan dikhawatirkan dapat berakibat tidak baik bagi perkembangan pribadi anak itu, sekaligus mendapatkan reaksi dari orang tuanya, masyarakat, atau lembaga/ institusi yang khusus menanggulangi. Perbuatan yang dilakukan oleh anak yang melanggar peraturan perundang - undangan, melanggar norma - norma lain, yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan, maka anak tersebut termasuk dalam klasifikasi anak nakal (seperti yang dijelaskan dalam Undang - Undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 2 huruf b), yakni : Anak yang melakukan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.