Upaya Hukum Terhadap Perjanjian Jual Beli Rumah Yang Belum Bersertifikat

Terhadap rumah atau tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan jual beli atau menjadi objek dalam perjanjian jual beli. Bila rumah yang berdiri diatas tanah orang lain, maka harus seizin pemilik tanah dan jika rumah tersebut berdiri diatas tanah yang dalam proses persertifikatan maka dapat dilak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DINI REINA PUSPITASARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135573/1/DINI%20REINA%20PUSPITASARI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135573/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Terhadap rumah atau tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan jual beli atau menjadi objek dalam perjanjian jual beli. Bila rumah yang berdiri diatas tanah orang lain, maka harus seizin pemilik tanah dan jika rumah tersebut berdiri diatas tanah yang dalam proses persertifikatan maka dapat dilakukan meIaIui ikatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli ini dapat menemui hambatan yang menyebabkan batalnya perjanjian jika ada pihak-pihak yang merasa ikut memiliki, atau pihak yang telah mendapat kewajiban untuk mengurus sertifikat hak atas tanah sebelum dilakukannya perjanjian jual beli tersebut. selain itu, hambatan lain yang juga kerap terjadi terhadap jual beli rumah yang belum bersertifikat ialah bahwa tanah dimana rumah itu dibangun tidak dapat dengan segera disertifikasi, namun harus melalui proses hukum yang mendahuluinya yakni yang menyangkut mengenai pembuktian hak atas tanah yang diakui baik secara adat oleh masyarakat setempat dan oleh Kepala Desai Lurah