Pendaftaran Tanah Melalui Ajudikasi: Studi Di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Tanah sebagai salah satu sumber kekayaan alam memiliki hubungan yang sangat erat dengan kelangsungan hidup manusia. Bagi negara agraris, seperti halnya negara Indonesia, tanah merupakan sesuatu yang amat vital dan pokok. Setiap kegiatan yang dilakukan di negara itu, baik oleh seorang warga negara pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Cahyo Ayu Setiyowati
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135610/1/CAHYO%20AYU%20SETIYOWATI%20039814716%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/135610/2/CAHYO%20AYU%20SETIYOWATI%20039814716.pdf
https://repository.unair.ac.id/135610/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tanah sebagai salah satu sumber kekayaan alam memiliki hubungan yang sangat erat dengan kelangsungan hidup manusia. Bagi negara agraris, seperti halnya negara Indonesia, tanah merupakan sesuatu yang amat vital dan pokok. Setiap kegiatan yang dilakukan di negara itu, baik oleh seorang warga negara perorangan, sekelompok orang, suatu badan hukum ataupun oleh pemerintah pasti melibatkan soal tanah. Dengan tanah dan diatas tanah itu semua kegiatan dilakukan oleh bangsa Indonesia, seperti perumahan, tempat untuk melakukan kegiatan pertanian bahkan sampai tempat untuk melakukan penguburan jenasah. Oleh karena itu tanah mempunyai kedudukan yang penting. Begitu pentingnya arti dan peranan tanah dalam kehidupan manusia, Mr. Ter Har Bzn, memberi usulan tentang hubungan yang sangat erat antara manusia dan tanah sebagai berikut: Hubungan yang hidup antara umat manusia yang teratur susunannya dan berkaitan satu dengan yang lain di satu pihak dan tanah di lain pihak, yaitu tanah dimana mereka di makamkan dan yang menjadi tempat kediaman orang orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya-daya hidup, termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya tergantung daripadanya, maka pertalian demikian itu yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya "serta berpasangan" itu dapat dan seharusnya dianggap pertalian hukum umat manusia terhadap tanahl.