Sita Atas Obyek Jaminan Fidusia Dalam Jual-Beli Mobil

Upaya penyitaan mobil yang dilakukan oleh Bank Ekesekutif tanpa disertai Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapal dibenarkan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 42 TallUn 1999 tentang Jarninan Fidusia yaitu bertentangan dengan ketentuan mengenai Pendaftaran Fidusia seb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Meita Puspawardhani, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135625/1/MEITA%20PUSPAWARDHANI20250117_14580724.pdf
https://repository.unair.ac.id/135625/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Upaya penyitaan mobil yang dilakukan oleh Bank Ekesekutif tanpa disertai Sertifikat Jaminan Fidusia tidak dapal dibenarkan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 42 TallUn 1999 tentang Jarninan Fidusia yaitu bertentangan dengan ketentuan mengenai Pendaftaran Fidusia sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal II UU No. 42 Tahun 1999. Dalam Pasal 1 I UU o. 42 Tahun 1999 tersebut diatur bahwa benda yang dibebani Jarninan Fidusia wajib didaftarkan. Juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) Jo Pasal 29 UU o. 42 Tahlln 1999 mengenai hak dari penerima fidusia untuk menjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusi.a apabila debitur wanprestasi dengan syarat harus ada Sertifikat Jaminan Fidusia.