Perlindungan Hak Cipta Musik Dan Lagu Yang Digunakan Pada Ringtone Wav Ponsel

Penggunaan karya cipta musik atau lagu pacta ringtone WAV ponsel harus berdasarkan lisensi dari pencipta atau pemegang Hak Cipta lagu atau musik yang akan dijadikan ringtone WAV. YKCI mempunyai kewenangan besar terhadap lisensi karya cipta musik dan lagu. Penggunaan Karya musik dan lagu pacta ring...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mario Alexandra, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135693/1/Perlindungan%20Hak%20Cipta%20Musik%20dan%20Lagu%20yg%20Digunakan%20pd%20oleh%20Mario.pdf
https://repository.unair.ac.id/135693/
https://lib.unair.ac.id/wplib
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Penggunaan karya cipta musik atau lagu pacta ringtone WAV ponsel harus berdasarkan lisensi dari pencipta atau pemegang Hak Cipta lagu atau musik yang akan dijadikan ringtone WAV. YKCI mempunyai kewenangan besar terhadap lisensi karya cipta musik dan lagu. Penggunaan Karya musik dan lagu pacta ringtone WAV berdasarkan lisensi dari YKCI disertai dengan pembayaran royalti . Terdapat dua hak yang dipegang YKCI yang harus diperoleh ijin penggunaannya oleh pebisnis ringtone WAV yaitu hak untuk mereproduksi atau memperbanyak basil ciptaan dengan lisensi yang berbentuk reproduction right lisence. Kedua, hak untuk mengumumkan dan menjual basil perbanyakan itu dengan lisensi yang berbentuk communication right lisence .Pelanggaran Hak Cipta atas karya musik dan lagu pacta ringtone WAV adalah bentuk pelanggaran baik Hak Ekonomi maupun Hak Moral. Pelanggaran atas Hak Ekonominya adalah apabila terjadi pengumurnan dan perbanyakan ringtone WAV tanpa adanya izin dari pemegang Hak Cipta. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran Hak Cipta atas karya musik dan lagu pada ringtone WAV adalah dengan Penetapan Sementara, Gugatan Perdata, Tuntutan Pidana dan AlternatifPenyelesaian Sengketa