Tanggung Gugat Notaris Dalam Pembuatan Akta

Notaris adalah pejabat umum yang beiwenang membuat akta otentik mengenai semuaperbuatan , perjanjian , dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dian Lismana Zamroni, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135701/1/Dian%20Lismana%20Zamroni.pdf
https://repository.unair.ac.id/135701/
https://lib.unair.ac.id/wplib
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Notaris adalah pejabat umum yang beiwenang membuat akta otentik mengenai semuaperbuatan , perjanjian , dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang . Notaris yang membuat akta, padahal berdasarkan peraturan umum yang merupakan kewenangan pejabat lain, maka dalam hal ini notaris dikategorikan melakukan melakukan tugas dan wewenang yang melampaui bidangnya Akta yang demikian ini meskipun merupakan akta notariil , tidaklah mempunyai kekuatan mengikat.