Tanggung Gugat Notaris Dalam Pembuatan Akta
Notaris adalah pejabat umum yang beiwenang membuat akta otentik mengenai semuaperbuatan , perjanjian , dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan a...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135701/1/Dian%20Lismana%20Zamroni.pdf https://repository.unair.ac.id/135701/ https://lib.unair.ac.id/wplib |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Notaris adalah pejabat umum yang beiwenang membuat akta otentik mengenai semuaperbuatan , perjanjian , dan atau ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang . Notaris yang membuat akta, padahal berdasarkan peraturan umum yang merupakan kewenangan pejabat lain, maka dalam hal ini notaris dikategorikan melakukan melakukan tugas dan wewenang yang melampaui bidangnya Akta yang demikian ini meskipun merupakan akta notariil , tidaklah mempunyai kekuatan mengikat. |
---|