TANGGUNG GUGAT TERHADAP PENYELENGGARA TRANSPLANTASI ORGAN

Hubungan hukum antara pasien dan dokter ada perjanjian yang mengikat antara pasien dan dokter yang disebut atau dikenal sebagai transaksi terapeutik. Dimana hubungan pasien dan dokter menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Dalam melakukan tindakan medik yakni tran...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: STEVANUS K. LENGKONG, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135722/1/Tanggung%20Gugat%20thd%20Penyelenggara%20Transplantasi%20%20oleh%20Stevanus.pdf
https://repository.unair.ac.id/135722/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Hubungan hukum antara pasien dan dokter ada perjanjian yang mengikat antara pasien dan dokter yang disebut atau dikenal sebagai transaksi terapeutik. Dimana hubungan pasien dan dokter menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Dalam melakukan tindakan medik yakni transplantasi organ dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan medik dari pihak pasien. Bahwa rumah sakit merupakan salah satu sarana kesehatan yang dimana para tenaga professional seperti dokter melakukan pekerjaannya. Sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan berupa tempat atau fasilitas untuk pemeriksaan (diagnostik) operasi, terapeutik dan rehabilitatif yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Dalam hal ini maka rumah sakit sebagai Produsen dari jasa kesehatan dan pasien sebagai konsumen.