TANGGUNG GUGAT MANAJER INVESTASI TERHADAP PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKIBAT PEMBUBARAN REKSADANA.

Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam ReksaDana adalah risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Investor Pemegang Unit Penyertaan yang dirugikan karena pembubaran tersebut dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama(class action) kepada piha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RIZQI ASFHAHANI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135725/1/Tanggung%20Gugaut%20Manajer%20Investasi%20thd%20Pemegang%20Unit%20Oleh%20Rizqi.pdf
https://repository.unair.ac.id/135725/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam ReksaDana adalah risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana. Investor Pemegang Unit Penyertaan yang dirugikan karena pembubaran tersebut dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama(class action) kepada pihak-pihak(Manajer Investasi/Bank Kustodian/Pihak-pihak lain) yang menyebabkan kerugian tersebut. Sengketa tersebut diselesaikan melalui jalan damai dan/atau melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI) apabila setelah tempo 60 (enam puluh) hari tidak tercapai perdamaian Manajer Investasi didalam ReksaDana memiliki Hubungan Hukum dengan beberapa pihak yakni Bank Kustodian, Investor Pemegang Unit Penyertaan Likuidasi, dan BAPEPAM. Didalam Proses pembubaran dan Manajer Investasi akan bertindak sebagai Likuidator ReksaDana yang dikelolanya di bawah pengawasan Akuntan Publik yang disetujui BAPEPAM. Manajer investasi akan memerintahkan Bank Kustodian untuk melaksanakan pembagian hasil Likuidasi kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana secara proporsional berdasarkan jumlah komposisi kepemilikan Unit Penyertaan masing-masing. Seluruh biaya Likuidasi akan menjadi tanggung jawab Manajer Investasi dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan Reksa Dana. Apabila Manajer Investasi dalam menjalankan tugasnya tersebut melakukan pelanggaran- pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat dikenakan 2 (dua) sanksi yaitu sanksi perdata dan sanksi administratif.