Hak Kebendaan dalam Perjanjian Jaminan Fidusia
Benda bergerak sebagai salah satu objek Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 1 butir 2 dan 4 jo pasal 3 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Yaitu benda bergerak yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya yang berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2000
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135729/1/ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135729/2/45.%20FULLTEXT%20-%20asna%20winarni_compressed.pdf https://repository.unair.ac.id/135729/ https://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Benda bergerak sebagai salah satu objek Jaminan Fidusia diatur dalam pasal 1 butir 2 dan 4 jo pasal 3 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Yaitu benda bergerak yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya yang berwujud maupun yang tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar. Dan atas objek Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia memiliki hak kebendaan, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 20 dan Penjelasannya UU Jaminan Fidusia yang mengakui prinsip droit de suite yaitu bahwa Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Dan pasal 11 UU Jaminan Fidusia mewajibkan pendaftaran terhadap Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia. Jadi, UU Jaminan Fidusia memenuhi asas Publisitas sehingga diketahui siapa pemilik dari benda yang dijaminkan. Jadi, Penerima Fidusia (kreditor) mempunyai hak kebendaan atas benda bergerak yang menjadi objek Jaminan Fidusia. |
---|