Pembagian Barta Waris Masyarakat Sumenep Menurut Hukum Islam

Masyarakat Sumenep yang mayoritas menganut agama Islam, dalam melaksanakan kehidupan sehari-harinya selalu berpedoman pada aturan dan ajaran yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam pembagian harta warisan, masyarakat Sumenep umumnya masih menggunakan hukum adat yang pada umumnya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Abshoril Fithry
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135762/1/Abshoril%20Fithry.pdf
https://repository.unair.ac.id/135762/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Masyarakat Sumenep yang mayoritas menganut agama Islam, dalam melaksanakan kehidupan sehari-harinya selalu berpedoman pada aturan dan ajaran yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Akan tetapi, dalam pembagian harta warisan, masyarakat Sumenep umumnya masih menggunakan hukum adat yang pada umumnya banyak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak zaman Rasulullah s.a.w, sudah dikenal pembagian harta warisan atau perail yang juga biasa disebut dengan faraidl. Faraidl tersebut diatur menurut hukum Islam yang disampaikan oleh Rasulullah s.a.w. untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh umat manusta. Pada masa Jahiliyah hanya laki-laki saja yang mendapat warisan, perempuan, orang tua dan anak-anak tidak memperoleh warisan. Setelah agama Islam lahir, Allah menghapus cara itu (Jahiliyah).