Hak Waris Anak dari Perkawinan Sirri

Menurut hukum Islam, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab kabul dan para saksi tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administra...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Catur Yudi Surya Widjaya
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135765/1/KKB%20KK-2%20FH%20Cat%20h_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135765/2/KKB%20KK-2%20FH%20Cat%20h.pdf
https://repository.unair.ac.id/135765/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Menurut hukum Islam, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab kabul dan para saksi tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administrasi saja, artinya perkawinan tetap sah karena ketentuan sah tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak yang melangsungkan perkawinan. Karena merupakan perkawinan yang sah maka anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri adalah anak sah. b. Karena merupakan anak yang sah maka anak dari perkawinan sirri tetap mempunyai hak untuk mewaris dari kedua orang tuanya. Hukum kewarisan Islam menegaskan bahwa apabila hanya ada satu anak perempuan maka ia mendapat seperdua bagian, bila ada dua anak perempuan atau lebih maka mereka sama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan itu mewaris bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.