Hak Waris Anak dari Perkawinan Sirri
Menurut hukum Islam, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah apabila telah dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab kabul dan para saksi tanpa perlu adanya pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat administra...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135765/1/KKB%20KK-2%20FH%20Cat%20h_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135765/2/KKB%20KK-2%20FH%20Cat%20h.pdf https://repository.unair.ac.id/135765/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Menurut hukum Islam, perkawinan sirri adalah perkawinan yang sah
apabila telah dipenuhi rukun dan syaratnya yaitu adanya calon mempelai
laki-laki dan perempuan, wali nikah, ijab kabul dan para saksi tanpa perlu
adanya pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan hanya merupakan
syarat administrasi saja, artinya perkawinan tetap sah karena ketentuan sah
tidaknya perkawinan ditentukan oleh norma-norma agama dari pihak yang
melangsungkan perkawinan. Karena merupakan perkawinan yang sah
maka anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri adalah anak sah.
b. Karena merupakan anak yang sah maka anak dari perkawinan sirri tetap
mempunyai hak untuk mewaris dari kedua orang tuanya. Hukum
kewarisan Islam menegaskan bahwa apabila hanya ada satu anak
perempuan maka ia mendapat seperdua bagian, bila ada dua anak
perempuan atau lebih maka mereka sama-sama mendapat dua pertiga
bagian, dan apabila anak perempuan itu mewaris bersama anak laki-laki
maka bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. |
---|