GUGATAN KARENA INGKAR JANJI PADA PERKAWINAN POLIGAMI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMENUHAN KEWAJIBAN SEBAGAI SUAMI

Syarat poligami menurut hukum Islam yaitu suami harus sanggup berlaku adil. Suami harus tetap berada pada garis keseimbangan dalam keadilan, baik yang menyangkut masalah nafkah, pendidikan anak-anak, kasih sayang maupun terpeliharanya syarat keadilan antara istri yang satu dengan yang lain. Syar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NGATIPAH, 038211340
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1988
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/13577/7/NGATIPAH.pdf
https://repository.unair.ac.id/13577/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Syarat poligami menurut hukum Islam yaitu suami harus sanggup berlaku adil. Suami harus tetap berada pada garis keseimbangan dalam keadilan, baik yang menyangkut masalah nafkah, pendidikan anak-anak, kasih sayang maupun terpeliharanya syarat keadilan antara istri yang satu dengan yang lain. Syarat adanya jaminan berlaku adil yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dibuat dalam bentuk tertulis yang berupa surat pernyataan berlaku adil, yang berisi janji dari suami dan sanksinya apabila suami sewaktu-waktu mengingkari janjinya. Apabila sewaktu-waktu suami mengingkari janjinya, maka istri diberi hak untuk menuntut ganti rugi atas segala sesuatu akibat kelalaian dan pengabaian pihak suami. Selain tuntutan ganti rugi, pihak istri juga dapat mengajukan gugatan tambahan berupa pemulihan kembali hak-haknya sebagai istri. Tidak semua perselisihan suami-istri (rumah tangga) harus diakhiri dengan perceraian. Tetapi dalam kasus ingkar janji oleh suami yang berpoligami, yang sering terjadi dalam masyarakat adalah istri cenderung mengajukan gugatan perceraian apabila ternyata suami mengingkari janjinya atau tidak memenuhi kevajibannya seperti yang tercantum dalam surat penyataan berlaku adil, jarang sekali istri yang mengajukan gugatan ganti rugi dan pemulihan haknya sebagai istri.