Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Parkir Akibat Pencantuman Klausula Baku pada Karcis Parkir
pengelolaan parkir yang ada di kota Surabaya dapat di bagi 2(dua) yaitu pengelola parkir yang dike lola oleh Sub Dinas Parkir Kota Surabaya dan Pengelola milik swasta, dimana pemakian sistem parkir yang di terapkan berbeda sistem yang diterapkan oleh milik swasta menggunakan sistem sewa lahan di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135771/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Cha%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135771/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Cha%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135771/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | pengelolaan parkir yang ada di kota Surabaya dapat di bagi 2(dua) yaitu
pengelola parkir yang dike lola oleh Sub Dinas Parkir Kota Surabaya dan
Pengelola milik swasta, dimana pemakian sistem parkir yang di terapkan
berbeda sistem yang diterapkan oleh milik swasta menggunakan sistem sewa
lahan dim ana dalam landasan hubungan hukum antara pengelola swasta dan
pengguna jasa parkir didalam Undang-Undang Hukum Perdata sebagai bahan
pertir::bangan hukum dalam hal ini adalah hukum perjanjian yang diatur didalam
pasal 1320,1338 B.W. Sedangkan pengelola parkir yang digunakan oleh Sub
Dinas Parkir Kota Surabaya adalah sistem kombinasi antara sewa lahan dengan
peniitipan barang sehingga muncul sistem parkir asuransi dimana pengikatan
terjadinya asuransi dimana merupakan persetujuan tertentu, artinya kedua belah
pihak yakni penanggung dan tertanggung saling mengikatkan untuk tujuan
tertentu dan mempunyai hak dan kewajiban. Selain menyewakan lahan parkir
atas barang pemakai jasa parkir, dimana pihak ketiga yang menanggung bila
terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir, Pemindahan beban tanggung
jawab kepada pihak ketiga yang dapat diklaimkan sehingga ada batas
maksimum pemberian santunan baik itu kehilangan dan kerusakan pada
kendaraan, pasal 1548 jo 1694 B.W. hukum positif yang dapat diberlakukan
selain ketentuan hukum perjanjian sewa- menyewa, penitipan barang yang diatur
dalam B.W. selain itu juga dikaitkan dengan hukum asuransi yang didasarkan
pasal 246 KUHD
b. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 Tahun 2000 Jo
Peraturan Daerah Kota Surabaya No 11 Tahun 2001 Tentang Perubahan
pertama Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 Tahun 2000 Tentang
penyelenggaraan Perparkiran, Dalam penggunaan jasa parkir tentunya adanya
perjanjian dimana perjanjian memerlukan alat bukti itu adalah karcis parkir yang
dalam penyelengaraan perpakiran terjadi perbedaan karakteristik dalam
mengelurkan karcis parkir, yang dikeluarkan oleh Sub dinas parkir Kota
Sura~aya mempunyai karakteristik, sedangkan karcis parkir yang dikeluarkan
oleh pengelola parkir swasta terdapat pada sobekkan pada karcis parkir terdapat
nama peruasahan, pada bag ian belakang karcis parkir terdapat ketentuan parkir
yang isinya Klausala baku yang telah ditetapkan oleh perusahaan secure parkir
dalam hal ini tercantum dalam karcis parkir di nyatakan batal demi hukum, dan
tidak mempunyai kekuatan hukum.dan dengan demikian klausula di anggap
tidak pernah ada. Upaya hukum yang preventif dapat dilakukan konsumen
pengguna jasa parkir dapat langsung kepada pihak secure parkir, yang dapat
dilakukan oleh pihak konsumen pengguna jasa parkir pencegahan sejak awal
dimana kendaraan yang diparkir diareal parkir Sedangkan upaya hukum secara
represif dapat dilakukan didalam maupun di dalam pengadilan. |
---|