Tanggung Gugat Pelaku Usaha Lampu Elektronik Terhadap Kerugian Konsumen

Indonesia sebagai negara berkembang masih perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan, terutama di bidang ekonomi dan hukum. Apalagi dengan adanya era perdagangan bebas, sebagai dampak dari era globalisasi, yang mendorong timbulnya persaingan bisnis yang ketat diantara pelaku usaha. Keadaa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Cipto
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135789/1/Cipto%20039714468.pdf
https://repository.unair.ac.id/135789/2/Cipto%20039714468.pdf
https://repository.unair.ac.id/135789/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Indonesia sebagai negara berkembang masih perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan, terutama di bidang ekonomi dan hukum. Apalagi dengan adanya era perdagangan bebas, sebagai dampak dari era globalisasi, yang mendorong timbulnya persaingan bisnis yang ketat diantara pelaku usaha. Keadaan ini membuat pembangunan perekonomian Indonesia harus diikuti secara seimbang dengan pengembangan di bidang hukum agar dapat menciptakan suatu keadaan perekonomian yang mantap, yakni yang memiliki dasar yang kuat sehingga tidak mudah hancur terkena pengaruh krisis ekonomi. Di bidang ekonomi, hendaknya pemerintah membuat kebijakan ekonomi yang tepat, yaitu dengan menempatkan persaingan bisnis yang ketat diantara pelaku usaha sebagai suatu keadaan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang mantap. Ini berarti bahwa persaingan bisnis yang ketat diantara pelaku usaha tidak boleh dipandang negatif sebagai keadaan yang harus dicegah/dilarang keberadaannya karena dianggap dapat meruntuhkan perekonomian Indonesia, melainkan harus dipandang secara positif sebagai suatu keadaan yang perlu diatur untuk mendorong ke arah persaingan bisnis yang sehat diantara pelaku usaha sehingga menunjang pertumbuhan ekonomi yang mantap. Di bidang hukum, tentunya harus dipersiapkan aturan-aturan hukum yang dapat mencakup semua perbuatan hukum pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ditengahtengah persaingan bisnis yang ketat sehingga nantinya tidak menimbulkan penyimpanganpenyimpangan ke arah persaingan bisnis yang tidak sehat dengan jalan menghalalkan 2 segala cara untuk menjatuhkan Iawan bisnisnya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa untuk mengimbangi pertumbuhan di bidang ekonomi, maka diperlukan aturan-aturan hukum yang secara keseluruhan dapat menjadi rambu-rambu bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar tidak mengakibatkan terganggunya proses pembangunan perekonomian maupun timbulnya perbuatan-perbuatan yang merusak hasil-hasil pembangunan