Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama

Dalam mewujudkan suatu hubungan industrial dalam perusahaan sangat dipengaruhi dan didasarkan pada falsafah bangsa dan negara di mana sistem hubungan industrial di setiap negara tidak akan sama karena didasarkan pada falsafah negara masing-masing. Hubungan Industrial di Indonesia adalah suatu siste1...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Darmawan Wibisono
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2007
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135794/1/Darmawan%20Wibisono%20030015085.pdf
https://repository.unair.ac.id/135794/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.135794
record_format dspace
spelling id-langga.1357942025-02-07T08:05:53Z https://repository.unair.ac.id/135794/ Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama Darmawan Wibisono K Law Dalam mewujudkan suatu hubungan industrial dalam perusahaan sangat dipengaruhi dan didasarkan pada falsafah bangsa dan negara di mana sistem hubungan industrial di setiap negara tidak akan sama karena didasarkan pada falsafah negara masing-masing. Hubungan Industrial di Indonesia adalah suatu siste1n yang terbentuk an tara para pengusaha dengan pihak pekerj a/buruh, dan 1nasing-n1asing unsur pengusaha, pekerjalburuh, dan pemerintah yang didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kondisi yang diinginkan dari sistem hubungan industrial di Indonesia adalah terciptanya suasana hubungan kerj a yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dalatn rangka mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tersebut di atas, maka para pengusaha dan pekerja wajib memahami dan tnengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara 1nenumbuh kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling 1nempercayai. Sedangkan semua ini dilakukan untuk mencapai tujuan utama yaitu pengaturan hubungan industrial. Untuk itu diperlukan beberapa sarana untuk 1nelaksanakan hubungan industrial, antara lain: 1 2 1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan standar minimal yang harus ditaati; 2. Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan; 3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan syarat kerja yang dirumuskan melalui perundingan antara serikat pekerjalburuh dengan pengusaha. 1 adi untuk 1nenyusun PKB perlu adanya serikat pekerj alburuh di perusahaan; 4. Lembaga Kerja Sarna Bipartit, sebagai sarana untuk konsultasi dan komunikasi n1engenm berbagai isu an tara pekerj a dan pengusaha di tingkat perusahaan. Lembaga ini tidak mengambil-alih peranan perundingan antara serikat pekerj a/buruh dengan pengusaha; 5. Serikat pekerj a/buruh di tingkat perusahaan dan di tingkat yang lebih tinggi, bahkan juga di tingkat nasional untuk memungkinkan dibentuknya Lembaga Kerja Sarna Tripartit sebagai wadah dialog untuk memberi masukan, tnengantisipasi, dan memecahkan permasalahan hubungan industrial; 6. Pendidikan Hubungan Industrial, sebagai sarana untuk memberikan pe1nahmnan ten tang hubungan industrial, baik bagi pekerj a/buruh, serikat pekerj a/buruh, pen gus aha atau manaj em en perusahaan; 7. Mekanis1ne Penyelesaian Perselisihan Industrial, sebagai pedoman apabila terj adi perselisihan an tara pekerj alburuh a tau organisasinya dengan pengusaha. 2007 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135794/1/Darmawan%20Wibisono%20030015085.pdf Darmawan Wibisono (2007) Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K Law
spellingShingle K Law
Darmawan Wibisono
Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
description Dalam mewujudkan suatu hubungan industrial dalam perusahaan sangat dipengaruhi dan didasarkan pada falsafah bangsa dan negara di mana sistem hubungan industrial di setiap negara tidak akan sama karena didasarkan pada falsafah negara masing-masing. Hubungan Industrial di Indonesia adalah suatu siste1n yang terbentuk an tara para pengusaha dengan pihak pekerj a/buruh, dan 1nasing-n1asing unsur pengusaha, pekerjalburuh, dan pemerintah yang didasarkan kepada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Kondisi yang diinginkan dari sistem hubungan industrial di Indonesia adalah terciptanya suasana hubungan kerj a yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Dalatn rangka mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tersebut di atas, maka para pengusaha dan pekerja wajib memahami dan tnengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing dengan cara 1nenumbuh kembangkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling 1nempercayai. Sedangkan semua ini dilakukan untuk mencapai tujuan utama yaitu pengaturan hubungan industrial. Untuk itu diperlukan beberapa sarana untuk 1nelaksanakan hubungan industrial, antara lain: 1 2 1. Peraturan perundang-undangan yang merupakan standar minimal yang harus ditaati; 2. Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan; 3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan syarat kerja yang dirumuskan melalui perundingan antara serikat pekerjalburuh dengan pengusaha. 1 adi untuk 1nenyusun PKB perlu adanya serikat pekerj alburuh di perusahaan; 4. Lembaga Kerja Sarna Bipartit, sebagai sarana untuk konsultasi dan komunikasi n1engenm berbagai isu an tara pekerj a dan pengusaha di tingkat perusahaan. Lembaga ini tidak mengambil-alih peranan perundingan antara serikat pekerj a/buruh dengan pengusaha; 5. Serikat pekerj a/buruh di tingkat perusahaan dan di tingkat yang lebih tinggi, bahkan juga di tingkat nasional untuk memungkinkan dibentuknya Lembaga Kerja Sarna Tripartit sebagai wadah dialog untuk memberi masukan, tnengantisipasi, dan memecahkan permasalahan hubungan industrial; 6. Pendidikan Hubungan Industrial, sebagai sarana untuk memberikan pe1nahmnan ten tang hubungan industrial, baik bagi pekerj a/buruh, serikat pekerj a/buruh, pen gus aha atau manaj em en perusahaan; 7. Mekanis1ne Penyelesaian Perselisihan Industrial, sebagai pedoman apabila terj adi perselisihan an tara pekerj alburuh a tau organisasinya dengan pengusaha.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Darmawan Wibisono
author_facet Darmawan Wibisono
author_sort Darmawan Wibisono
title Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
title_short Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
title_full Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
title_fullStr Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
title_full_unstemmed Perlindungan Hukun Bagi Pekerja Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Bersama
title_sort perlindungan hukun bagi pekerja terhadap klausula baku dalam perjanjian kerja bersama
publishDate 2007
url https://repository.unair.ac.id/135794/1/Darmawan%20Wibisono%20030015085.pdf
https://repository.unair.ac.id/135794/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1823627457920499712