PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf https://repository.unair.ac.id/135810/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
id |
id-langga.135810 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1358102025-02-07T10:46:16Z https://repository.unair.ac.id/135810/ PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 NUR EFFENDI, - K Law K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja sendiri. Alasan PHK ini tidak dapat diabaikan begitu saja, mengingat hal ini erat sekali kaitannya dengan hak pekerja yang akan diperoleh pasca PHK. Dalam kasus ini pihak pengusaha telah memberikan hak pekerja yakni berupa uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja yang di-PHK dan ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam KepMenaker nomor 150 tahun 2000. Namun, ternyata tidak semua ketentuan dari KepMenaker nomor 150 tahun 2000 ini telah dilaksanakan oleh pihak pengusaha dalam proses pelaksanaan PHK ini. Salah satunya adalah tidak terdapatnya izin dari P4P untuk dapat dilaksanakannya PHK Massal. Hal ini disebabkan karena pada waktu perundingan pekerja mau mengundurkan diri apabila pihak pengusaha memberi uang lebih disamping hak mereka pasca PHK. Berdasarkan KepMenaker nomor 150 tahun 2000 pekerja yang mengundurkan diri dengan mengajukan syarat tertentu tetap harus meminta izin dari P4P. 2003 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf NUR EFFENDI, - (2003) PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English |
topic |
K Law K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law |
spellingShingle |
K Law K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law NUR EFFENDI, - PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
description |
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja sendiri. Alasan PHK ini tidak dapat diabaikan begitu saja, mengingat hal ini erat sekali kaitannya dengan hak pekerja yang akan diperoleh pasca PHK. Dalam kasus ini pihak pengusaha telah memberikan hak pekerja yakni berupa uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja yang di-PHK dan ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam KepMenaker nomor 150 tahun 2000. Namun, ternyata tidak semua ketentuan dari KepMenaker nomor 150 tahun 2000 ini telah dilaksanakan oleh pihak pengusaha dalam proses pelaksanaan PHK ini. Salah satunya adalah tidak terdapatnya izin dari P4P untuk dapat dilaksanakannya PHK Massal. Hal ini disebabkan karena pada waktu perundingan pekerja mau mengundurkan diri apabila pihak pengusaha memberi uang lebih disamping hak mereka pasca PHK. Berdasarkan KepMenaker nomor 150 tahun 2000 pekerja yang mengundurkan diri dengan mengajukan syarat tertentu tetap harus meminta izin dari P4P. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
NUR EFFENDI, - |
author_facet |
NUR EFFENDI, - |
author_sort |
NUR EFFENDI, - |
title |
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
title_short |
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
title_full |
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
title_fullStr |
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
title_full_unstemmed |
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 |
title_sort |
pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja berdasarkan κερμενακer nomor 150 tahun 2000 |
publishDate |
2003 |
url |
https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf https://repository.unair.ac.id/135810/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1823627463944568832 |