PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000

Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUR EFFENDI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135810/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.135810
record_format dspace
spelling id-langga.1358102025-02-07T10:46:16Z https://repository.unair.ac.id/135810/ PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000 NUR EFFENDI, - K Law K Law (General) K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja sendiri. Alasan PHK ini tidak dapat diabaikan begitu saja, mengingat hal ini erat sekali kaitannya dengan hak pekerja yang akan diperoleh pasca PHK. Dalam kasus ini pihak pengusaha telah memberikan hak pekerja yakni berupa uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja yang di-PHK dan ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam KepMenaker nomor 150 tahun 2000. Namun, ternyata tidak semua ketentuan dari KepMenaker nomor 150 tahun 2000 ini telah dilaksanakan oleh pihak pengusaha dalam proses pelaksanaan PHK ini. Salah satunya adalah tidak terdapatnya izin dari P4P untuk dapat dilaksanakannya PHK Massal. Hal ini disebabkan karena pada waktu perundingan pekerja mau mengundurkan diri apabila pihak pengusaha memberi uang lebih disamping hak mereka pasca PHK. Berdasarkan KepMenaker nomor 150 tahun 2000 pekerja yang mengundurkan diri dengan mengajukan syarat tertentu tetap harus meminta izin dari P4P. 2003 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf NUR EFFENDI, - (2003) PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K Law
K Law (General)
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
spellingShingle K Law
K Law (General)
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
NUR EFFENDI, -
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
description Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja di PT. Barindo Anggun Industri masih menyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini termasuk dalam kategori PHK Massal. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini menggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja sendiri. Alasan PHK ini tidak dapat diabaikan begitu saja, mengingat hal ini erat sekali kaitannya dengan hak pekerja yang akan diperoleh pasca PHK. Dalam kasus ini pihak pengusaha telah memberikan hak pekerja yakni berupa uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja yang di-PHK dan ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam KepMenaker nomor 150 tahun 2000. Namun, ternyata tidak semua ketentuan dari KepMenaker nomor 150 tahun 2000 ini telah dilaksanakan oleh pihak pengusaha dalam proses pelaksanaan PHK ini. Salah satunya adalah tidak terdapatnya izin dari P4P untuk dapat dilaksanakannya PHK Massal. Hal ini disebabkan karena pada waktu perundingan pekerja mau mengundurkan diri apabila pihak pengusaha memberi uang lebih disamping hak mereka pasca PHK. Berdasarkan KepMenaker nomor 150 tahun 2000 pekerja yang mengundurkan diri dengan mengajukan syarat tertentu tetap harus meminta izin dari P4P.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author NUR EFFENDI, -
author_facet NUR EFFENDI, -
author_sort NUR EFFENDI, -
title PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
title_short PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
title_full PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
title_fullStr PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
title_full_unstemmed PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN ΚΕΡΜΕΝΑΚER NOMOR 150 TAHUN 2000
title_sort pengaturan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja berdasarkan κερμενακer nomor 150 tahun 2000
publishDate 2003
url https://repository.unair.ac.id/135810/1/0J9914844_NUR%20EFENDI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135810/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1823627463944568832