ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA

Perkembangan ancaman pidana mati yang terdapat didalam peraturan perundang- undangan diluar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), telah mengalami perkembangan ruang lingkup. Kalau dalam KUHP sebatas yang berhubungan dengan nyawa saja, sedangkan dalam undang-undang 22 tahun 1997 (tentang narkotika...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KADEK ADI PRAMARTA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135826/1/Kadek%20Adi%20Pramarta%20030111330%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135826/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Perkembangan ancaman pidana mati yang terdapat didalam peraturan perundang- undangan diluar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), telah mengalami perkembangan ruang lingkup. Kalau dalam KUHP sebatas yang berhubungan dengan nyawa saja, sedangkan dalam undang-undang 22 tahun 1997 (tentang narkotika) memiliki cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidananya. Pertentangan pendapat (Pro-Kontra) masih ada dalam memandang hukuman mati, baik pidana mati yang terdapat didalam kitab undang-undang hukum pidana maupun undang-undang 22 tahun 1997. Pelaksanaan eksekusi pidana mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak dapat langsung dilaksanakan, karena terdapat berbagai macam alasan. Yaitu, alasan yuridis dan alasan sosiologis. Terdapat dua faktor yang menyebabkan maraknya kejahatan narkotika di Indonesia, walaupun ancaman pidananya berat. Yaitu faktor Internal dan Eksternal.