Keabsahan Perkawinan Melalui Media Tele-Conference Menurut Pandangan Hukum Islam

Untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan, dalam UU No, 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) telah disebutkan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga dalam hal ini bagi umat Islam berlaku ketentuan-.ketentuan hukum Islam mengenai pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Diyah Ayu Widhiastuti, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135843/1/Diyah%20Ayu%20Widhiastuti.pdf
https://repository.unair.ac.id/135843/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan, dalam UU No, 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) telah disebutkan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga dalam hal ini bagi umat Islam berlaku ketentuan-.ketentuan hukum Islam mengenai perkawinan. Salah satu sumber hukum yang dapat digunakan oleh umat Islam dalam menentukan keabsahan dati suatu perkawinan adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Buku 1 mengenai Hukum Perkawinan. Pada pasal 4 KHI disebutkan bahwa perkawinan bagi umat Islam adalah sah bila dilakukan menurut hukum Islam. Dalam penyusunannya KHI juga bersumber pada Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah SAW yang merupakan sumber hukum Islam yang utama. Perkawinan adalah sah bila memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai yang diatur dalam hukum Islam serta tidak terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan.