PEMBERIAH IZIN PEMAKAIAN TANAH OLEH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan hanyalah terhadap tanah-tanah yang dikuasainya yang telah bersertipikat Hak Pengelolaan. Untuk tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya, tetapi belum bersertipikat Hak Pengelolaan, maka terhadap...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135876/1/Cahyo%20Nugroho%20030015110.pdf https://repository.unair.ac.id/135876/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan hanyalah terhadap tanah-tanah yang dikuasainya yang telah bersertipikat Hak Pengelolaan. Untuk tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya, tetapi belum bersertipikat Hak Pengelolaan, maka terhadap tanah-tanah tersebut Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemegang Hak Pengelolaan, karena terhadap tanah yang belum bersertipikat Hak Pengelolaan, maka tanah tersebut statusnya adalah tanah negara, yang dalam hal ini kewenangannya adalah terdapat pada pusat (Badan Pertanahan Nasional). Izin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam kedudukannya tidak pernah ada pengaturannya dan disebutkan secara tegas didalam peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan, karena setiap penyerahan penggunaan tanah kepada pihak ketiga haruslah dengan perjanjian yang bersifat kontraktual, tetapi dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan penggunaan tanah kepada pihak ketiga adalah dengan berupa surat izin yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). |
---|