Asuransi Jiwa Takaful Pada Pembiayaan Syariah

Bank dalam menjalankan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagaimana·pasal I angka 2 Undang-Undan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aditya Budi Susetyo, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2007
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135879/1/aditya%20budi%20susetyo.pdf
https://repository.unair.ac.id/135879/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Bank dalam menjalankan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit sebagaimana·pasal I angka 2 Undang-Undan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) selalu berusaha untuk menarik para nasabahnya. Demikian halnya dengan bank dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang Jipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atas kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (pasal 1 angka 12 UU Perbankan). Usaha untuk menarik nasabah sebanyak mungkin dilakukan dengan memberikan fasilitas kepada nasabahnya, salah satu diantaranya yaitu memberikan fasilitas berupa jaminan asuransi j iwa kepada nasabah yang bersangkutan. Pembebanan asuransi tersebut dilakukan oleh bank dengan mengadakan kerjasama dengan perusahaan asuransi. Demikian halnya dengan Bank Mualamat Indonesia yang mengadakan keijasama dengan asuransi Takaful untuk jenis asuransi jiwa.