PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT PENUTUPAN PERUSAHAAN

Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sebagaimana dijelaskan sebelumnya temyata hanya sebatas jaminan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sepanjang dia masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Jaminan tersebut tidak bisa menjamin tidak akan terjadi PHK terhadap para pek...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: INGGRID DYAN ANGGRAENI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135896/1/Inggrid%20Dyan%20Anggraeni.pdf
https://repository.unair.ac.id/135896/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sebagaimana dijelaskan sebelumnya temyata hanya sebatas jaminan yang diberikan kepada pekerja/ buruh sepanjang dia masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Jaminan tersebut tidak bisa menjamin tidak akan terjadi PHK terhadap para pekerja/ buruh, karena jaminan kesejahteraan tersebut hanyalah merupakan jaminan yang berupa perlindungan hokum bagi pekerja/ buruh dalam melakukan pekerjaannya terkait dengan hakhak dasar meraka dan juga jaminan adanya perlakuan yang sama antar sesama pekerja/ buruh. Artinya peraturan perburuhan kita tidak memberikan perlindungan yang bersifat preventif terhadap adanya PHK, melainkan hanya memberikan perlindungan yang bersifat represif yaitu berupa kewajiban bagi pengusaha untuk membayar hak-hak normative pekerja/ buruh yang di PHK dengan memperhatikan kesejahteraan buruh