Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam

Indonesia adalah negara hukum, sebagai konsekuensi logis bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat haruslah diatur oleh hukum. Asas kesadaran hukum di Indonesia menyebutkan bahwa tiap warga negara harus selalu sadar dan tundu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Farhana Balbeid, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135968/1/Farhana%20Balbeid%20039914854.pdf
https://repository.unair.ac.id/135968/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Indonesia adalah negara hukum, sebagai konsekuensi logis bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, maka seluruh aspek kehidupan masyarakat haruslah diatur oleh hukum. Asas kesadaran hukum di Indonesia menyebutkan bahwa tiap warga negara harus selalu sadar dan tunduk kepada hukum agar hukum dapat ditegakkan dan juga ada kepastian hukum. Perkawinan merupakan masalah yang essensi bagi ' kehidupan manusia, agar hakekat perkawinan tersebut tidak mengarah kepada halhal yang negatif, maka kiranya perlu adanya pengaturan tersendiri. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah hukum positif Indonesia yang mengatur tentang PERKAWINAN, menurut pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 memberikan definisi tentang perkawinan yaitu : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".