"Pelabelan terhadap Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika sebagai Sarana Perlindungan Konsumen"

Dari pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa fungsi dari pencantuman label rekayasa genetika terhadap produk pangan hasil rekayasa genetika adalah sebagai perwujudan dari pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya hak atas informasi dan...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلف الرئيسي: Dedy Dwianggoro
التنسيق: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
اللغة:Indonesian
Indonesian
منشور في: 2004
الموضوعات:
الوصول للمادة أونلاين:https://repository.unair.ac.id/135977/1/KKB%20KK-2%20FH%20Ded%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135977/2/KKB%20KK-2%20FH%20Ded%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135977/
http://lib.unair.ac.id
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
المؤسسة: Universitas Airlangga
اللغة: Indonesian
Indonesian
الوصف
الملخص:Dari pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa fungsi dari pencantuman label rekayasa genetika terhadap produk pangan hasil rekayasa genetika adalah sebagai perwujudan dari pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya hak atas informasi dan hak untuk memilih. Hal ini telah diatur dalam UUPK, UU Pangan, dan PP Label dan Iklan Pangan, namun dalam prakteknya produsen sebagai pelaku usaha masih banyak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mencantumkan label rekayasa genetika pada produk pangannya. b. Akibat hukum bagi produsen sebagai pelaku usaha apabila melakukan pelanggaran pelabelan pada produk pangan hasil rekayasa genetika adalah produsen sebagai pelaku usaha dapat dituntut ganti rugi oleh konsumen. Pemberian ganti-rugi oleh pelaku usaha tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidananya, produsen sebagai pelaku usaha bisa masih bisa dikenai sanksi pidana, selain itu produsen sebagai pelaku usaha juga bisa dikenai sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Kemudian bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti-rugi kepada produsen sebagai pelaku usaha berdasarkan perbuatan melanggar hukum.