"Pelabelan terhadap Produk Pangan Hasil Rekayasa Genetika sebagai Sarana Perlindungan Konsumen"
Dari pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa fungsi dari pencantuman label rekayasa genetika terhadap produk pangan hasil rekayasa genetika adalah sebagai perwujudan dari pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya hak atas informasi dan...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
منشور في: |
2004
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | https://repository.unair.ac.id/135977/1/KKB%20KK-2%20FH%20Ded%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135977/2/KKB%20KK-2%20FH%20Ded%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135977/ http://lib.unair.ac.id |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
المؤسسة: | Universitas Airlangga |
اللغة: | Indonesian Indonesian |
الملخص: | Dari pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka dapat diambil
suatu kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa fungsi dari pencantuman label rekayasa genetika terhadap
produk pangan hasil rekayasa genetika adalah sebagai perwujudan
dari pemenuhan hak-hak konsumen, khususnya hak atas informasi
dan hak untuk memilih. Hal ini telah diatur dalam UUPK, UU Pangan,
dan PP Label dan Iklan Pangan, namun dalam prakteknya produsen
sebagai pelaku usaha masih banyak yang tidak memenuhi
kewajibannya untuk mencantumkan label rekayasa genetika pada
produk pangannya.
b. Akibat hukum bagi produsen sebagai pelaku usaha apabila
melakukan pelanggaran pelabelan pada produk pangan hasil
rekayasa genetika adalah produsen sebagai pelaku usaha dapat
dituntut ganti rugi oleh konsumen. Pemberian ganti-rugi oleh pelaku
usaha tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidananya,
produsen sebagai pelaku usaha bisa masih bisa dikenai sanksi
pidana, selain itu produsen sebagai pelaku usaha juga bisa dikenai
sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh pemerintah. Kemudian bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti-rugi kepada produsen sebagai pelaku usaha berdasarkan perbuatan melanggar hukum. |
---|