Perlindungan Hukum Terhadap Borg Dalam Hal Debitor Wanprestasi

Sebagai suatu bentuk hubungan hukum, penJamlnan atau pemberian garansi oleh seseorang sebenarnya bukanlah suatu instrumen hukum yang baru. Karena hal ini telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan salinan dari Burgerlijk Wetboek yang selanjutnya disingkat BW, yang telah d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ferri Mauludi, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135991/1/ferri%20mauludi.pdf
https://repository.unair.ac.id/135991/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Sebagai suatu bentuk hubungan hukum, penJamlnan atau pemberian garansi oleh seseorang sebenarnya bukanlah suatu instrumen hukum yang baru. Karena hal ini telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan salinan dari Burgerlijk Wetboek yang selanjutnya disingkat BW, yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1848. Dalam Burgerlijk Wetboek penjaminan pribadi tersebut disebut borg Agaknya akan sulit jika kita harus menetapkan kapan penjaminan itu mulai ada. Tetapi paling tidak dengan diaturnya hal tersebut di dalam BW, menandakan bahwa pembentuk undangundang telah sejak dulu berusaha memikirkan perlindungan yang lebih pasti terhadap kepentingan kreditor dalam memperoleh kembali piutangnya dari debitor. Fungsi jaminan bagi kreditor adalah suatu upaya perlindungan hukum bagi kreditor dan pihak yang mempunyai suatu hak tertentu dari pihak lain. Masalah jaminan ini bisa dikatakan sebagai suatu hal yang istimewa, karena dalam Burgeri!Jk Wetboek, hal ini diatur di dalam dua buku yang berbeda. Pertama, adalah apa yang kita kenai dengan "jaminan kebendaan", yang diatur dalam Buku II BW bab keduapuluh dan keduapuluhsatu mengenai gadai dan hipotik. Kedua adalah masalah "jaminan perorangan" ( borg) yang diatur pada Buku Ill BW, bab ketujuhbelas.