Perbandingan Pengaturan Tentang Abortus Dalam Legi Generalis dan Lex Spesialis

Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah meng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Reimon Supusepa, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135996/1/22.%20Reimon%20Supusepa%20030020941%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135996/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan "abortus provocatus medicinalis". Peraturan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang nomor 23 talum 1992 tidak atau belum ada, menyebabkan ketidakpastian hukum Mengenai indikasi medis dan menyelamatkan Jiwa ibu hamil, seringkali menjadi perdebatan, sebab undang-undang hanya menyebutkan "kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan pengguguran kandungan ", kalau tidak jiwa ibn hamil menjadi taruhannya. Bahwa yang dimaksud dengan kondisi yang benar-benar mengharuskan dilakukan tindakan pengguguran kandungan adalah secara fisik ibu hamil terancam bahaya maut bila tidak dilakukan pengguguran