Perbandingan Pengaturan Tentang Abortus Dalam Legi Generalis dan Lex Spesialis
Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah meng...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
اللغة: | Indonesian |
منشور في: |
2003
|
الموضوعات: | |
الوصول للمادة أونلاين: | https://repository.unair.ac.id/135996/1/22.%20Reimon%20Supusepa%20030020941%20U.pdf https://repository.unair.ac.id/135996/ http://lib.unair.ac.id |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
الملخص: | Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah mengenai
pelaksanaan "abortus provocatus medicinalis". Peraturan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang nomor 23 talum 1992 tidak atau belum ada, menyebabkan ketidakpastian hukum
Mengenai indikasi medis dan menyelamatkan Jiwa ibu hamil, seringkali menjadi perdebatan, sebab undang-undang hanya menyebutkan "kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan pengguguran kandungan ", kalau tidak jiwa ibn hamil
menjadi taruhannya. Bahwa yang dimaksud dengan kondisi yang benar-benar mengharuskan dilakukan tindakan pengguguran kandungan adalah secara fisik ibu hamil terancam bahaya maut bila tidak dilakukan pengguguran |
---|