Perbandingan Pengaturan Tentang Abortus Dalam Legi Generalis dan Lex Spesialis
Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah meng...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
語言: | Indonesian |
出版: |
2003
|
主題: | |
在線閱讀: | https://repository.unair.ac.id/135996/1/22.%20Reimon%20Supusepa%20030020941%20U.pdf https://repository.unair.ac.id/135996/ http://lib.unair.ac.id |
標簽: |
添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
|
總結: | Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah mengenai
pelaksanaan "abortus provocatus medicinalis". Peraturan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang nomor 23 talum 1992 tidak atau belum ada, menyebabkan ketidakpastian hukum
Mengenai indikasi medis dan menyelamatkan Jiwa ibu hamil, seringkali menjadi perdebatan, sebab undang-undang hanya menyebutkan "kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan pengguguran kandungan ", kalau tidak jiwa ibn hamil
menjadi taruhannya. Bahwa yang dimaksud dengan kondisi yang benar-benar mengharuskan dilakukan tindakan pengguguran kandungan adalah secara fisik ibu hamil terancam bahaya maut bila tidak dilakukan pengguguran |
---|