Perbandingan Pengaturan Tentang Abortus Dalam Legi Generalis dan Lex Spesialis

Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah meng...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: Reimon Supusepa, -
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:Indonesian
出版: 2003
主題:
在線閱讀:https://repository.unair.ac.id/135996/1/22.%20Reimon%20Supusepa%20030020941%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135996/
http://lib.unair.ac.id
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Dalam pasal 15 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Namun setelah sepuluh tahun diundangkan, belum dibentuk peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan "abortus provocatus medicinalis". Peraturan pelaksanaan pasal 15 Undang-Undang nomor 23 talum 1992 tidak atau belum ada, menyebabkan ketidakpastian hukum Mengenai indikasi medis dan menyelamatkan Jiwa ibu hamil, seringkali menjadi perdebatan, sebab undang-undang hanya menyebutkan "kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan pengguguran kandungan ", kalau tidak jiwa ibn hamil menjadi taruhannya. Bahwa yang dimaksud dengan kondisi yang benar-benar mengharuskan dilakukan tindakan pengguguran kandungan adalah secara fisik ibu hamil terancam bahaya maut bila tidak dilakukan pengguguran