Kekuatan Hukum Klausula Baku Suatu Perjanjian Kredit Bank Dalam Rangka Perlindungan Bagi Nasabah Debitur

Pemberlakuan pasar bebas mulai tahun 2003 baik di tingkat regional maupun intenasional, temyata telah membawa kawasan ASEAN, Asia bahkan Dunia menuju globalisasi di segala sektor kehidupan. Bergulimya kondisi ini tak pelak juga membawa pengaruh yang luar biasa dalam sistem perekonomian nasional. Nam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Masrur Ali Nuri, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136007/1/Masrur%20Ali%20Nuri%20039914949.pdf
https://repository.unair.ac.id/136007/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pemberlakuan pasar bebas mulai tahun 2003 baik di tingkat regional maupun intenasional, temyata telah membawa kawasan ASEAN, Asia bahkan Dunia menuju globalisasi di segala sektor kehidupan. Bergulimya kondisi ini tak pelak juga membawa pengaruh yang luar biasa dalam sistem perekonomian nasional. Namun cepatnya perkembangan dalam sektor perekonomian ini, temyata tidak diikuti pembaharuan di sektor perangkat hukum sehingga yang terjadi hukum yang ada tidak tnampu merespon berbagai perkembangan tersebut. Keadaan yang demikian ini antara lain dapat terlihat secara nyata dari perkembangan secara pesat di bidang perbankan. Jikalau kita cermati sector perekonomian yang senantiasa memperlihatkan perkembangan yang cepat, kompetitif, sekaligus tantangan yang semakin kompleks adalah jasa bisnis perbankan. Bagaimana kita melihat di masa Orde baru tercipta liberalisasi tnoneter sebagai akibat dari di keluarkannya Pakto 1988 mengenai deregulasi perbankan. Dimasa itu pemerintah memberikan kemudahan dalam mendirikan bank, sehingga pertumbuhan bank saat itu bagai cendawan di musim hujan. Namun suasana liberalisasi moneter ini temyata tidak bertahan lama, karena di saat Indonesia dilanda krisis ekonomi di tahun 1997 menyebabkan dunia perbankan secara mengej utkan tertimpa tragedi yang membuatnya kelam dengan timbulnya masalah-masalah baru yang belum pemah terjadi sebelumnya. Banyak bank yang berada dalam kondisi tidak sehat baik akibat ambural managemen internalnya maupun buruknya kondisi finansial akibat kredit macet. Dampaknya pemerintah terpaksa mengambil kebijakan melikuidasi 16 ( enam belas ) bank bermasalah serta melaksanakan program merger antar bank sebagai upaya untuk menyehatkan kern bali perekonomian nasional.