Peran Serta Masyarakat Dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotika dan Psikotropika

Bahwa peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkotika dan psikotropika sangat penting dan memiliki fungsi yang berpengaruh sekali. Namun dalam pelaksanaannya peran serta masyarakat masih belum ada. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peran serta masyarakat d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rudy Ismartono, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136023/1/25.%20Rudi%20Ismartono%20039914755.pdf
https://repository.unair.ac.id/136023/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Bahwa peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkotika dan psikotropika sangat penting dan memiliki fungsi yang berpengaruh sekali. Namun dalam pelaksanaannya peran serta masyarakat masih belum ada. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkotika. Adapun faktor terseb ut seperti yang telah dijelaskan di bab-bab sebelumnya (Bab III ), di antaranya : 1) Kendala yuridis; kendala yuridis misalnya saja adanya perlindungan hukum bagi saksi (pelapor) maupun korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, belum adanya peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang ada, dan kualitas aparat penegak hukum yang mas ih rendah. 2) Kendala sosiologis; kendala sosiologis misalnya saja masyarakat masih cenderung takut untuk melapor karena takut Jlwa dan keselamatan mereka terancam. b. Bahwa ada upaya-upaya yang dapat dilakllkan oleh masyarakat dalam pelaksanaan peran sertanya dalam menanggulangi kejahatan narkotika dan psikotropika di antaranya : 1) memberikan informasi tentng kejahatan narkotika dan psikotropika melalui surat kaleng yang ditujukan kepada pihak yang berwajib. 2) Bisa pula dengan cara ikut serta dalam penyebarluasan informasi (penyuluhan) tentang bahaya kejahatan narkotika dan psikotropika. Bahwa dalam penerapan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan peran serta masyarakat dan sa nksi pidana yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak melaporkan apabila ada kejahatan narkotika dan psikotropika masih ada belum sepenuhnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.