PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM KESALAHAN/KELALAIAN MEDIK

Suatu kesalahan profesi yang dilakukan oleh dokter dalam hal diagnose dan terapi dapat dikategorikan sebagai kesalahan/kelalaian medik. kriteria kesalahan/kelalaian medik adalah apakah perawatan yang diberikan dokter cukup layak, apakah terdapat pelanggaran terhadap standar perawatan kepada pasien,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PRIPIH ERMA KUSMIATI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136038/1/Pripih%20Erma%20Kusmiati.pdf
https://repository.unair.ac.id/136038/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Suatu kesalahan profesi yang dilakukan oleh dokter dalam hal diagnose dan terapi dapat dikategorikan sebagai kesalahan/kelalaian medik. kriteria kesalahan/kelalaian medik adalah apakah perawatan yang diberikan dokter cukup layak, apakah terdapat pelanggaran terhadap standar perawatan kepada pasien, apakah kelalaian itu merupakan penyebab cideranya pasien, apabila dapat dibuktikan penyebab cideranya pasien akibat kesalahan/kelalaian dokter maka pasien berhak meminta ganti rugi. Terhadap kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh dokter, pihak yang berwenang menyelesaikannya apabila dokter telah melakukan kesalahan adalah Majelis Kode Etik Kedokteran. Setelah majelis Kode Etik Kedokteran menyatakan bahwa dokter tersebut terbukti telah melakukan kesalahan/kelalaian, Majelis Kode Etik Kedokteran akan memberikan sanksi berupa pencabutan ijin praktek dokter tersebut, dan pasien dapat meminta pertanggungjawaban dokter secara pidana melalui peradilan umum apabila pasien mengalami luka berat bahkan kematian dengan dasar gugatan Pasal 359 dan 360 KUHP.