Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Jasa Asuransi Kerugian Akibat Pencantuman Klausula Baku pada Polis (Studi Kasus Polis Asuransi Wahana Tata)
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, maka sebagai akhir dari skripsi dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan UUPK, pencantuman klausula baku yang bersifat eksenorasi pad a polis asuransi adalah bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal18 Undang-unda...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136055/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Sap%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/136055/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Sap%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/136055/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, maka sebagai
akhir dari skripsi dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan UUPK, pencantuman klausula baku yang bersifat
eksenorasi pad a polis asuransi adalah bertentangan dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal18 Undang-undang tersebut.
Pada prinsipnya UUPK tidak melarang pelaku usaha (pihak
asuransi) membuat pe~anjian baku yang mencantumkan klausula
baku dalam polis asuransi, namun dalam hal ini Undang-undang
memberikan pembatasan mengenai klausula baku tersebut, yaitu
pencantuman klausula baku tidak boleh melanggar ketentuan
dalam Pasal 18 UUPK. Dan apabila pelaku usaha menyimpangi
ketentuan dalam Pasal 18 (1) Undang-undang tersebut, maka
sesuai dengan Pasal 18 (3) Undang-undang tersebut dinyatakan
batal demi hukum.
b. Pihak konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya
pencantuman klausula baku pad a polis asurasi kerugian, dapat
melakukan upaya hukum dengan gugatan berdasarkan Perbuatan
Melanggar Hukum, Kemudian mengenai penyelesaian sengketa
konsumen dapat menempuh jalur pertama yaitu Nonlitigasi,
( penyelesaian sengketa diluar pengadilan ) dan atau jalur kedua
litigasi. ( penyelesaian sengketa melalui pengadilan ) yang mana
kedua jalur tersebut diataur secara jelas dalam UUPK. |
---|