Kekerasan Negara Sebagai Pelanggaran Berat HAM (Telaah Kritis Atas Peristiwa Abepura, Papua Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000)

Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak kepolisian dapat mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena. Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya anggota masyarakat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Silvia Kurnia Dewi
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136072/1/KKB%20KK-2%20FH%20Sil%20k_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/136072/2/KKB%20KK-2%20FH%20Sil%20k.pdf
https://repository.unair.ac.id/136072/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak kepolisian dapat mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena. Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya anggota masyarakat sipil telah dapat diartikan bahwa Negara melalui aparat penegak hukumnya / kepolisian Abepura, telah melakukan kekerasan sehingga disebut sebagai kekerasan Negara. Bentuk kekerasan Negara yang terjadi di Abepura, Papua yang berupa pembunuhan kilat, penganiayaan dan penangkapan semena-mena, pada tahap tp.rtentu telah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM menurut Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Negara telah melakukan pelanggaran berat HAM yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Agair.st Humanity) baik by action maupun by omission. Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 mengatur 2 mekanisme bentuk pertanggungjawaban Negara, yaitu melalui Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam kasus Abepura, mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak dimungkinkan karena KKR hanya untuk kasus-kasus atau peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum Undang- undang nomor 26 tahun 2000 disahkan. Sedangkan peristiwa Abepura terjadi setelah UU Pengadihin HAM disahkan. Oleh karena itu mekanisme yang yang tepat untuk kasus Abepura menurut Undang-undang Pengadilan HAM adalah melalui Pengadilan HAM. Kasus Abepura saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan HAM Makasar. Dalam persidangan tersebut menggunakan hukum acara pidana layaknya persidangan biasa. Dalam beberapa hal, penggunaan KUHAP dalam persidangan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dirasakan tidak mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan luar biasa, untuk itu seharusnyajuga menggunakan hukum acara yang khusus pula.