Kekerasan Negara Sebagai Pelanggaran Berat HAM (Telaah Kritis Atas Peristiwa Abepura, Papua Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000)
Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak kepolisian dapat mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena. Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya anggota masyarakat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136072/1/KKB%20KK-2%20FH%20Sil%20k_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/136072/2/KKB%20KK-2%20FH%20Sil%20k.pdf https://repository.unair.ac.id/136072/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Meskipun kepolisian Abepura mempunyai kewenangan untuk menjaga
stabilitas keamanan wilayah, namun bukan berarti pihak kepolisian dapat
mempergunakan kewenangan yang diberikan kepadanya secara semena-mena.
Penggunaan kekerasan secara berlebihan hingga mengakibatkan terbunuhnya
anggota masyarakat sipil telah dapat diartikan bahwa Negara melalui aparat
penegak hukumnya / kepolisian Abepura, telah melakukan kekerasan sehingga
disebut sebagai kekerasan Negara. Bentuk kekerasan Negara yang terjadi di
Abepura, Papua yang berupa pembunuhan kilat, penganiayaan dan penangkapan
semena-mena, pada tahap tp.rtentu telah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
berat HAM menurut Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Negara telah melakukan pelanggaran berat HAM yaitu kejahatan terhadap
kemanusiaan (Crimes Agair.st Humanity) baik by action maupun by omission.
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 mengatur 2 mekanisme bentuk
pertanggungjawaban Negara, yaitu melalui Pengadilan HAM dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam kasus Abepura, mekanisme Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak dimungkinkan karena KKR hanya untuk
kasus-kasus atau peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum Undang- undang nomor 26 tahun 2000 disahkan. Sedangkan peristiwa Abepura terjadi
setelah UU Pengadihin HAM disahkan. Oleh karena itu mekanisme yang yang
tepat untuk kasus Abepura menurut Undang-undang Pengadilan HAM adalah
melalui Pengadilan HAM. Kasus Abepura saat ini sedang dalam proses
persidangan di Pengadilan HAM Makasar. Dalam persidangan tersebut
menggunakan hukum acara pidana layaknya persidangan biasa. Dalam beberapa
hal, penggunaan KUHAP dalam persidangan kasus kejahatan terhadap
kemanusiaan dirasakan tidak mampu memenuhi rasa keadilan bagi korban. Kasus
kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan kejahatan luar biasa, untuk itu
seharusnyajuga menggunakan hukum acara yang khusus pula. |
---|