Sertifikat Halal Pada Label Produk Sebagai Jaminan Perlindungan Konsumen Muslim

Sejak dahulu umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan tidak banyak diperselisihkan. Makanan dan minuman y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ade Farieda
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136109/1/SERTIFIKAT%20HALAL%20PADA%20LABEL%20PRODUK%20SEBAGAI%20JAMINNAN%20PERLINDUNGAN%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136109/2/SERTIFIKAT%20HALAL%20PADA%20LABEL%20PRODUK%20SEBAGAI%20JAMINNAN%20PERLINDUNGAN.pdf
https://repository.unair.ac.id/136109/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sejak dahulu umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan tidak banyak diperselisihkan. Makanan dan minuman yang. dilarang oleh agama tentunya memiliki alasan tertentu, karena makanan dan minuman sangat berpengaruh bagi tubuh, jiwa dan sikap hidup manusia selain itu juga berpengaruh pada kehalusan dan kekasaran budi seseorang. Dasar pertama yang ditetapkan Islam ialah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali ada nash yang sah dan tegas dari syar'i (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rosul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah misalnya karena ada sebagian hadist lemah atau tidak ada nash yang tegas (shahih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut sebagaimana asalnya, yaitu mubah. I