PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN PIPA CASING DAN TUBING PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA

Bentuk pelaksanaan pengadaan tender yang dilakukan oleh PT.Caltex Pacific Indonesia oleh UU No. 5 Tahun 1999 dilarang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 22. Dalam hal ini terkait praktek persekongkolan tender yang telah dilakukan para peserta tender akibat adan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: REZHA NURACHMADY, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136140/1/Rezha%20Nurachmady.pdf
https://repository.unair.ac.id/136140/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Bentuk pelaksanaan pengadaan tender yang dilakukan oleh PT.Caltex Pacific Indonesia oleh UU No. 5 Tahun 1999 dilarang dilakukan oleh pelaku usaha sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 22. Dalam hal ini terkait praktek persekongkolan tender yang telah dilakukan para peserta tender akibat adanya penentuan pemenang tender oleh PT.Caltex Pacific Indonesia, dengan berdasarkan adanya bukti dokumen tertulis serta keterangan saksi, yang berkaitan dengan kasus ini pada saat diadakannya pemeriksaan inisiatif oleh KPPU. Dan juga unsur-unsur pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 yang ada dalam Pasal 22 mengenai unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender telah terpenuhi. Dengan demikian PT. Caltex Pacific Indonesia telah terbukti melakukan penentuan pemenang Tender telah dihasilkan dari persekongkolan antar sesama peserta tender, hal tersebut dapat mengakibatkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.Penanganan perkara oleh KPPU terhadap praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pelaku usaha atas pengadaan tender yang diadakan oleh PT.Caltex Pacific Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan UU No.5 Tahun 1999 adalah dengan dilakukannya mekanisme penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha yang diindikasikan melakukan pelanggaran. Sedang pelaku usaha oleh hukum diberikan hak untuk membela dirinya dalam hal pelaku usaha tersebut merasa tidak bersalah dengan cara menempuh upaya hukum yang dapat dilakukannya melalui pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dan upaya hukum kasasi. Dan dalam hal pelaku usaha terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 meskipun pelaku usaha tersebut telah menempuh upaya hukum yang ada, maka pelaku usaha yang bersangkutan pun harus melaksanakan eksekusi putusan dari KPPU.