PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA WANITA DALAM HAL KESEHATAN KERJA

Pelaksanaan upah apabila pekerja wanita mengalami gangguan kesehatan adalah tetap mendapatkan upah seperti yang biasa ia terima meskipun ia tidak melaksanakan pekerjaan. Tidak melaksanakan pekerjaan dengan alasan gangguan kesehatan maka alasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan misalnya deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SETYO HERLAMBANG SAPUTRA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136146/1/Setyo%20Herlambang%20Saputra.pdf
https://repository.unair.ac.id/136146/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pelaksanaan upah apabila pekerja wanita mengalami gangguan kesehatan adalah tetap mendapatkan upah seperti yang biasa ia terima meskipun ia tidak melaksanakan pekerjaan. Tidak melaksanakan pekerjaan dengan alasan gangguan kesehatan maka alasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan misalnya dengan menunjukkan keadaan yang sebenarnya disertai surat keterangan dari dokter. Adapun gangguan kesehatan seperti adanya rasa sakit yang terjadi pada setiap bulan atau lebih sering disebut dengan haid dan mengalami keguguran serta melahirkan anak. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila tidak dilaksanakannya ketentuan kesehatan kerja adalah dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri. Apabila pekerja wanita tidak puas atas putusan pengadilan hubungan industrial maka dapat mengajukan permohonan kasasi pada Mahkamah Agung.