Kekuasaan Veto Dan Implikasinya Terhadap Perdamaian Dan Keamanan Internasional

1. Bahwa setiap permasalahan yang dihadapi oleh PBB, khususnya DK yang berkaitan dengan tanggung jawab utama yang dibebankan kepadanya, maka setiap hasil kesepakatan yang diperoleh tidak akan berlaku apabila terdapat salah satu anggota tetap dari DK PBB tidak setuju atau dengan kata lain menggunakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rizki Yunantha Basuki, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136147/1/RIZKY%20YUNANTHA%20BASUKI.pdf
https://repository.unair.ac.id/136147/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:1. Bahwa setiap permasalahan yang dihadapi oleh PBB, khususnya DK yang berkaitan dengan tanggung jawab utama yang dibebankan kepadanya, maka setiap hasil kesepakatan yang diperoleh tidak akan berlaku apabila terdapat salah satu anggota tetap dari DK PBB tidak setuju atau dengan kata lain menggunakan kekuasaan vetonya. Dimana kekuasaan veto ini adalah bersifat final dan menentukan serta memiliki kekuatan legal binding terhadap semua anggota PBB ; 2. Bahwa kadang-kadang penggunaan kekuasaan veto justru tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan dari PBB, oleh karenanya diPerlukan suatu upaya yang dapat menghapus atau paling tidak meminimalisasi penggunaan veto yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan PBB. Upaya tersebut adalah diantaranya yaitu: Pertama mengefektikan kinerja Sekjen dan MUI) sebagai organ utama lainnya dalam PBB dalam pelaksanaan tanggung jawab ekstra dan tanggung jawab residu berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang diembannya. Kedua, memberikan pengaturan yang tegas terhadap penghawaan veto. Ketiga, mengadakan perluasan keanggotaan DK PBB baik itu anggota tetap dan anggota tidak tetap. Keempat, melalui pendekatan yang persuasif dengan menegosiasikan bersama anggota tetap bahwa sudah saatnya reformasi PBB dilakukan, mengingat kondisi pada saat awal didirikannya PBB dengan kondisi sekarang telah berubah. Kelima, dengan ffi(:mengadakan suatu upaya judicial review terhadap keputusan yang dilakukan oleh DK PBB.