PENGAMBILAN (TAKE OVER) KREDIT PEMILIKAN RUMAH OLEH PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.

Pengambilalihan (take over) KPR yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan pengalihan utang yang berbentuk novasi subyektif aktif. Novasi subyektif aktif ini memberikan akibat hukum bahwa perjanjian kredit yang lama (antara bank asal dengan debitur) menjadi hapus, begitu pula deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUTINI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136152/1/Sutini.pdf
https://repository.unair.ac.id/136152/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pengambilalihan (take over) KPR yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan pengalihan utang yang berbentuk novasi subyektif aktif. Novasi subyektif aktif ini memberikan akibat hukum bahwa perjanjian kredit yang lama (antara bank asal dengan debitur) menjadi hapus, begitu pula dengan perjanjian pengikatan jaminannya menjadi hapus. Bank Mandiri yang semula berkedudukan sebagai pihak ketiga menjadi kreditur baru, dan mengakibatkan adanya perikatan baru antara debitur dengan Bank Mandiri sebagai kreditur baru. Pengikatan jaminan dalam proses take over KPR dilakukan oleh Bank Mandiri setelah adanya peroyaan Hak Tanggungan yang dimiliki oleh bank asal. Proses tersebut menjadikan Bank Mandiri sebagai pemegang Hak Tanggungan yang baru dan memberikan kedudukan kepada Bank Mandiri sebagai kreditur preferen dan hak-hak yang melekat pada Hak Tanggungan sesuai yang diatur dalam UUHT.