Perlindungan Hukum Nasabah Asuransi Apabila Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

Beranjak dari permasalahan yang diketengahkan dalam bab pertama dan melalui penelitian peraturan perundang-undangan, dan beberapa literatur untuk melengkapi data mengenai pokok masalah, maka penulisan ini sampai pada kesimpulan seperti yang tertera dibawah ini. a. Berdasarkan pada UUK, maka keduduka...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: Rully Fittipaldy, -
格式: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
語言:Indonesian
出版: 2004
主題:
在線閱讀:https://repository.unair.ac.id/136156/1/RULLY%20FITTIPALDY.pdf
https://repository.unair.ac.id/136156/
http://www.lib.unair.ac.id
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Beranjak dari permasalahan yang diketengahkan dalam bab pertama dan melalui penelitian peraturan perundang-undangan, dan beberapa literatur untuk melengkapi data mengenai pokok masalah, maka penulisan ini sampai pada kesimpulan seperti yang tertera dibawah ini. a. Berdasarkan pada UUK, maka kedudukan nasabah asuransi pada saat terjadinya kepailitan dapat digolongkan sebagai kreditur, karena perusahaan asuransi memiliki kewajiban pembayaran atas klaim dari nasabah baik itu yang telah jatuh tempo maupun yang belum. Bagi nasabah yang klaimnya belum jatuh tempo namun perusahaan telah dinyatakan pailit dapat memintakan haknya seolah-olah pertanggungan tersebut telah berakhir. Kewajiban pembayaran perusahaan asuransi terhadap nasabahnya dapat dikatakan sebagai hutang, setiap yang berpiutang dalam masalah kepailitan dapat digolongkan sebagai kreditur. Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UUK maka kedudukan nasabah asuransi adalah sebagai kreditur konkuren, dimana nasabah tidak memiliki hak istimewa untuk didahulukan melainkan atas pembagian harta pailit akan diperoleh berdasarkan perhitungan secara pari passu dan pro rata. b. Untuk nasabah yang merasa dirugikan atas terjadinya kepailitan pada perusahaan asuransi dimana haknya ada yang tidak terlaksana sesuai dengan perjanjian dapat melakukan langkah hukum antara lain dengan memintakan verifikasi utang atas dasar kwitansi atas premi yang telah dibayarkannya atau mengupayakan usaha perdamaian dengan meminta pengembalian premi yang telah dibayarkannya sesuai dengan kesepakatan yang dinegoisasikan dengan direksi dan kurator.