Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

1. Sccara umum sctiap pcrtcntangan atau kctidakscsuaian antara majikan dcngan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan persclisihan pcrburuhan. Dcngan dcmikian persclisihan perburuhan dapat terjadi antara buruh dengan majikan atau perkumpulan majikan. Sing...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Saadiah Suryandari, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136157/1/SA%20ADIAH%20SURYANDARI.pdf
https://repository.unair.ac.id/136157/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
id id-langga.136157
record_format dspace
spelling id-langga.1361572025-02-13T06:17:48Z https://repository.unair.ac.id/136157/ Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Saadiah Suryandari, - KB1270-1278 Labor laws and legislation 1. Sccara umum sctiap pcrtcntangan atau kctidakscsuaian antara majikan dcngan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan persclisihan pcrburuhan. Dcngan dcmikian persclisihan perburuhan dapat terjadi antara buruh dengan majikan atau perkumpulan majikan. Singkatnya perburuhan perburuhan dapat merupakan perselisihan perburuhan perseorangan maupun perburuhan kolektif. Selain itu perselisihan perburuhan dapat dibedakan menurut jenisnya yaitu perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Cara- cara penyelesaian perselisihan perburuhan itu dapat ditemukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1957. Undang-undang ini memberikan kewenangan untuk Pengadilan Negeri dan Panitia penyelesaian Persel isihan Perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan hak antara majikan dengan buruh. Sedangkan untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk dari perselisihan perburuhan. Jadi perselisihan perburuhan yang terjadi antara majikan dan buruh dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kcrj~. PIIK ini dapat dibedakan mcnjadi PIIK olch majikan, PIIK oleh buruh, PHK demi hukum dan PHK oleh pengadilan. Untuk prosedur pemutusan hubungan kerja itu sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1964. 2. Dalam lapangan hukum perburuhan utamanya dalam sengketa perburuhan dipersyaratkan penyelesaian melalui musyawarah atau perundingan. Perundingan ini lebih lanjut di sebut mediasi, karena pengertian mediasi membawa penekanan tentang : siapa pihak ketiga, bagaimana peran pihak ketiga, teknik pengambilan keputusannya, pelaksanan putusan serta hak dan kewajiban peserta perundingan. Meskipun semua lingkatan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan adalah melalui proses perundingan, akan tetapi sebenamya tahapan di tingkat perantaraan sebagaimana pasal I 0 Per Men Naker : Per-03/Men/1996 jika sampai pada tahapan penyelesaian adalah mcrupakan cara yang paling afektif dan disien. Alasan pcrtimbangan yang mendasari hal ini tentunya proses yang cepat, murah, mempunyai kepastian pelaksanaan dan putusan dibuat para pihak sendiri. Sehingga baik pengusaha maupun pekerja saling dapat memulai aktifitasnya yang lain. 2004 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/136157/1/SA%20ADIAH%20SURYANDARI.pdf Saadiah Suryandari, - (2004) Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
topic KB1270-1278 Labor laws and legislation
spellingShingle KB1270-1278 Labor laws and legislation
Saadiah Suryandari, -
Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
description 1. Sccara umum sctiap pcrtcntangan atau kctidakscsuaian antara majikan dcngan buruh mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan persclisihan pcrburuhan. Dcngan dcmikian persclisihan perburuhan dapat terjadi antara buruh dengan majikan atau perkumpulan majikan. Singkatnya perburuhan perburuhan dapat merupakan perselisihan perburuhan perseorangan maupun perburuhan kolektif. Selain itu perselisihan perburuhan dapat dibedakan menurut jenisnya yaitu perselisihan hak dan perselisihan kepentingan. Cara- cara penyelesaian perselisihan perburuhan itu dapat ditemukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1957. Undang-undang ini memberikan kewenangan untuk Pengadilan Negeri dan Panitia penyelesaian Persel isihan Perburuhan untuk menyelesaikan perselisihan hak antara majikan dengan buruh. Sedangkan untuk perselisihan kepentingan hanya dapat diajukan ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk dari perselisihan perburuhan. Jadi perselisihan perburuhan yang terjadi antara majikan dan buruh dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kcrj~. PIIK ini dapat dibedakan mcnjadi PIIK olch majikan, PIIK oleh buruh, PHK demi hukum dan PHK oleh pengadilan. Untuk prosedur pemutusan hubungan kerja itu sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1964. 2. Dalam lapangan hukum perburuhan utamanya dalam sengketa perburuhan dipersyaratkan penyelesaian melalui musyawarah atau perundingan. Perundingan ini lebih lanjut di sebut mediasi, karena pengertian mediasi membawa penekanan tentang : siapa pihak ketiga, bagaimana peran pihak ketiga, teknik pengambilan keputusannya, pelaksanan putusan serta hak dan kewajiban peserta perundingan. Meskipun semua lingkatan dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan adalah melalui proses perundingan, akan tetapi sebenamya tahapan di tingkat perantaraan sebagaimana pasal I 0 Per Men Naker : Per-03/Men/1996 jika sampai pada tahapan penyelesaian adalah mcrupakan cara yang paling afektif dan disien. Alasan pcrtimbangan yang mendasari hal ini tentunya proses yang cepat, murah, mempunyai kepastian pelaksanaan dan putusan dibuat para pihak sendiri. Sehingga baik pengusaha maupun pekerja saling dapat memulai aktifitasnya yang lain.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Saadiah Suryandari, -
author_facet Saadiah Suryandari, -
author_sort Saadiah Suryandari, -
title Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
title_short Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
title_full Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
title_fullStr Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
title_full_unstemmed Mediasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
title_sort mediasi dalam penyelesaian perselisihan perburuhan
publishDate 2004
url https://repository.unair.ac.id/136157/1/SA%20ADIAH%20SURYANDARI.pdf
https://repository.unair.ac.id/136157/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1825529316531765248